free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Anugerah Desa Terbaik TIK Kabupaten Malang 2022

Ajang Apresiasi Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi Tingkat Desa Kabupaten Malang, Simak Syarat dan Ketentuannya

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

31 - Oct - 2022, 19:48

Placeholder
Flyer Anugerah Desa Terbaik TIK Kabupaten Malang 2022 yang digelar Pemkab Malang bersama JatimTIMES.(Foto: JatimTIMES).

JATIMTIMES - Ajang Anugerah Desa Terbaik Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kabupaten Malang Tahun 2022 telah bergulir. Pendaftaran telah resmi dibuka sejak Senin (31/10/2022) hari ini dan akan berakhir pada 25 November 2022 mendatang. 

Anugerah Desa Terbaik TIK Kabupaten Malang 2022 merupakan wujud apresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) kepada pemerintah desa (pemdes) yang ada di Bumi Arema, terutama dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Dalam gelarannya, Pemkab Malang menggandeng JatimTIMES. 

Baca Juga : Kepala Disdikbud Kota Malang Ajak Calon Guru Penggerak Wujudkan Ekosistem Sekolah Bersinar dan Tanpa Bullying

"Anugerah Desa Terbaik TIK merupakan wujud keberpihakan Pemkab Malang terhadap desa-desa untuk terus melakukan proses peningkatan SDM (sumber daya manusia) dalam pengelolaan dan pemanfaatan TIK. Hal ini juga selaras dengan program nasional terkait Desa Digital dan Desa Cerdas," jelas Ketua Pelaksana Dede Nana, Senin (31/10/2022). 

Dalam gelaran tersebut, semua desa wajib mengikutinya. Setidaknya ada 4 aspek yang dijadikan penilaian dalam ajang tersebut. Yakni inovasi bidang TIK, pengelolaan TIK, pemanfaatan TIK, dan video branding dan/atau profil desa. 

Di setiap aspek penilaian, terdapat 3 sampai 5 kriteria yang bakal menjadi indikator penilaian. Kriteria tersebut berkaitan dengan tingkat kemanfaatan, tranparansi, keberlanjutan, informatif, kreativitas hingga keterlibatan masyarakat dalam penerapan TIK pada penyelenggaraan pemdes. 

"JatimTIMES mendukung penuh program tersebut dan bersama Pemkab Malang mewujudkan Desa Digital dan Desa Cerdas. Harapannya bahwa pelayanan publik semakin efektif, efisien dan masyarakat pun mendapatkan manfaatnya," terang Nana.

Kominfo.(foto: Istimewa)

Ada 5 penghargaan yang nanti akan diberikan dalam ajang tersebut. Masing-masing untuk kategori kelompok. Ada Anugerah Terbaik 1 dengan hadiah uang tunai Rp 7,5 juta, Anugerah Terbaik 2 dengan hadiah Rp 6 juta dam Anugerah Terbaik 3 dengan hadiah Rp 4 juta. 

Selain itu, apresiasi juga akan diberikan kepada Kepala Desa Terinovatif dan Kepala Desa Favorit. Masing-masing akan mendapat hadiah uang tunai Rp 4 juta. 

"Melalui anugerah ini, diharapkan desa-desa terstimulus, mampu meningkatkan dan menumbuhkembangkan kesadaran bersama terkait pentingnya TIK dalam pelayanan publik," pungkas Nana. 

Baca Juga : Aremania Sampaikan Tuntutan, Kajari Kota Malang Temui Massa Aksi

Untuk mengikuti gelaran tersebut, ada beberapa ketentuan dan syarat yang berlaku. Yakni:

1. Keikutsertaan dalam Anugerah Desa Terbaik TIK bersifat wajib. 
2. Seluruh peserta Anugerah Desa Terbaik TIK wajib follow akun IG @malangkab dan @kominfokabmalang.
3. Pengisian dan pengiriman Google Form peserta maksimal 25 November 2022.
4. Video branding dan/atau profil desa yang telah dimiliki sebelum lomba maupun yang terbaru.
5. Video branding dan/atau profil desa wajib diunggah di website desa dan salah satu akun medsos milik desa dengan ketentuan:
- Instagram tag akun @malangkab @kominfokabmalang @jatimtimescom,
- Facebook dengan tag akun @malangkab @Dinas Kominfo Kabupaten Malang,
- Tiktok dengan tag akun @kominfokabmalang @jatimtimes
- Sertakan hastag #HUT1262KabMalang #kabupatenmalang #malangmakmur
6. Peserta wajib melakukan pendaftaran pada link yang ditetapkan.
7. Peserta wajib mengisi formulir pendaftaran Google Form dan mengunggah berbagai persyaratan yang tertera di dalamnya.
8. Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy