JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah menegaskan akan mengganti seluruh biaya perawatan dan pengobatan korban tragedi Stadion Kanjuruhan yang merupakan warga Kota Malang dengan menyertakan kwitansi.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang dr Husnul Muarif mengatakan, terkait penggantian biaya perawatan maupun pengobatan warga Kota Malang yang menjadi korban tragedi Stadion Kanjuruhan, dapat menunjukkan bukti kwitansi ke masing-masing kelurahan terlebih dahulu.
Baca Juga : Juragan 99 Mundur, Begini Nasib Sponsor yang Menempel di Jersey Arema FC
Menurutnya, hal itu untuk memperkuat terkait keberadaan warga Kota Malang yang menjadi korban tragedi Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
"Kwitansinya dikumpulkan di kelurahan, sehingga lurah tahu itu memang warganya, baru nanti ke Dinas Kesehatan," ungkap Husnul kepada JatimTIMES.com.
Pihaknya pun menegaskan, bahwa biaya perawatan dan pengobatan warga Kota Malang yang menjadi korban tragedi di Stadion Kanjuruhan akan diganti 100 persen berdasarkan jumlah yang ada pada kwitansi atau struk pembayaran.
Terkait mekanisme penggantiannya sendiri, berada di pihak Pemkot Malang. Di mana untuk proses pencairan penggantian biaya perawatan dan pengobatan harus melalui beberapa tahapan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Malang.
"Ya, kita kan leading sector-nya Dinas Kesehatan, begitu terkumpul kita berikan surat kepada Pemerintah Kota Malang, bagaimana mekanismenya itu ada di Badan Keuangan dan Aset Daerah," ujar Husnul.
Baca Juga : Kasus Korupsi Dana Desa Kalipare Masuk Tahap II, Tersangka Ditahan di LapasĀ
Sebagai informasi, tragedi Stadion Kanjuruhan terjadi pasca laga Arema FC vs Persebaya yang dimenangkan oleh Persebaya dengan skor 2-3 pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Laga yang digelar malam hari itu pun pecah dan terjadi kericuhan. Per tanggal 21 Oktober 2022, sebanyak 794 orang menjadi korban tragedi Stadion Kanjuruhan, sebanyak 135 di antaranya meninggal dunia.