JATIMTIMES - Aremania berencana melakukan aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang pada Senin (31/10/2022). Rencana aksi itu dilakukan untuk mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam proses penanganan kasus tragedi Stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu.
Narahubung aksi demo Aremania, Anwar membenarkan adanya rencana aksi besok yang dilakukan sejak pukul 9.00 WIB. Mereka akan berkumpul di sekitar flyover Arjosari, Kota Malang dengan mengenakan dresscode hitam.
Baca Juga : Autopsi Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Dilakukan Pekan Depan
“Besok, rencananya kami ke Kejari untuk meneruskan ke Kejati. Karena kan ini berkasnya di Kejati. Supaya sebelum P21, kami minta ada penambahan tersangka baru,” kata Anwar kepada JatimTIMES, Minggu (30/10/2022).
Dalam aksi yang akan dilakukan besok, Aremania akan mendesak kepada pihak terkait untuk mengembalikan berkas ke penyidik Polda Jatim. Agar ada proses penyidikan kembali pada kasus tragedi Stadion Kanjuruhan.
“Mendesak, supaya berkasnya sama Kejati dikembalikan lagi ke penyidik Polda supaya ada penyidikan lagi. Kalau sudah diberkaskan artinya sudah P21, gak ada penambahan tersangka baru,” beber Anwar.
Anwar pun memastikan bahwa upaya aksi demo besok dilakukan dengan damai. Sebab, pihaknya hanya berharap ada upaya penyidikan kembali terkait kasus yang menewaskan seratus lebih nyawa itu.
“Ini aksi damai, cuma kami mendesak langkah-langkah hukum ini bisa ada penambahan (tersangka baru) itu tadi. Dan diprediksi akan ada sekitar seribu peserta (aksi demo),” ungkap Anwar.
Berikut ajakan aksi demo yang tersebar melalui pesan berantai WhatsApp yang berhasil diterima media ini.
TANGI AREK MALANG.
Sudah saatnya Arek Malang bersatu bergerak lewat segala lini dengan cara elegan, tidak anarkis, dengan cara sah sesuai konstitusional.
___
Saat ini upaya perjuangan #USUTTUNTAS telah memasuki fase pelimpahan berkas Penyidikan Kepolisian ke Kejaksaan. Berkas penyidikan masih berhenti di 6 tersangka dengan pasal kelalaian 359 & 360 yang ancaman hukumannya paling lama hanya 5 tahun. Ini TIDAK sebanding dengan 135 nyawa rakyat tak berdosa, para Pahlawan Perdamaian dari Tragedi Kanjuruhan.
Sudah 6 hari sejak tanggal 25 Oktober 2022 berkas ada di tangan Kejaksaan Tinggi Jatim. Dan masa pemrosesan berkas maksimal hanya 14 hari sampai hari senin tanggal 7 November 2022.
Jika berkas ini dilimpahkan ke Pengadilan oleh Kejaksaan dengan status lengkap P21, Maka keadilan #USUTTUNTAS tidak akan terwujud karena kasus hanya akan berhenti di 6 tersangka ini.
Untuk itu sejak hari ini Jumat 29 Oktober 2022 pukul 23.57 WIB sampai waktu yang tak terhingga AREK MALANG BERGERAK KEPUNG KEJAKSAAN TUNTUT PENGEMBALIAN BERKAS KE KEPOLISIAN, NYATAKAN TIDAK LENGKAP DAN WAJIB ADA PENGEMBANGAN PENYIDIKAN !
Baca Juga : SMAN 1 Lumajang Bangun Masjid Senilai Rp 1,65 M, Untuk Tingkatkan Kegiatan Keagamaan Siswa
Terhadap seluruh pihak terkait terselenggaranya pertandingan Liga 1 Arema FC Vs Persebaya Surabaya 1 Oktober 2022.
Dan demi memenuhi dahaga keadilan rakyat, pemberi perintah komando dan pelaku penembakan Gas Air Mata harus menjadi Tersangka Pembunuhan. Masukkan pasal pembunuhan 338 dan 340 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang..
Rakyat Berteriak Menuntut Haknya !!!
Rakyat Bergejolak Lukanya Menganga !!!
Suara Rakyat Nyanyian Hati Nurani ...
Nyanyian Rakyat Suara Kejujuran ...
Sampai bertemu di medan perjuangan!
Salam Satu Jiwa,
Arema.
Salam Satu Bangsa, Indonesia.
Sekretariat Bersama Arek Malang
Narahubung
Anwar
0818-0502-2996
Note:
*Perlu difahami sifat aksi ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang/Batu/Kab. Malang hanya meminta supaya meneruskan permintaan Aremania ke ke Kejaksaan Tinggi Jatim.*