free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Innalillahi... Jatuh Sakit karena Ayah dan Kakak Meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan, Bila Tutup Usia

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

29 - Oct - 2022, 15:51

Placeholder
Doa bersama untuk tragedi Kanjuruhan. (sumber Instagram)

JATIMTIMES - Berita duka kembali datang dari tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu. Gegara dampak psikologis karena meninggalnya ayah dan kakak dalam tragedi Kanjuruhan, seorang anak perempuan di Tumpang tutup usia. 

Dihimpun melalui berbagai informasi, nasib naas menimpa salah satu keluarga di Jalan Melati, Dusun Kebonsari, Desa Tumpang, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Pada Jumat (28/10/2022) pukul 23.40 seorang anak bernama Bila dikabarkan meninggal dunia. 

Baca Juga : Bus ALS Masuk Jurang, 1 Santri Meninggal dan Belasan Luka-Luka 

"Penderitaan yang beruntun dan tragis serta menyedihkan dari seorang ibu yang namanya biasa kita sebut Mbk Lut. Suami dan anaknya meninggal dalam korban tragedi Kanjuruhan. Kini belum 40 harinya dua orang korban tersebut, disusul anak putrinya yang bernama Bila meninggal dunia akibat sedih yang berlarut dan jatuh sakit memikirkan kakak dan ayahnya yang meninggal," isi tulisan dalam informasi tersebut. 

"Satu keluarga 3 nyawa meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan. Semoga ibunya tabah, sabar dalam menjalani cobaan yang sangat berat ini," lanjutan tulisan itu. 

Meninggalnya Bila menjadi bukti bahwa tragedi Kanjuruhan berdampak buruk bagi pemulihan psikologis keluarga korban. 

Tragedi Kanjuruhan terjadi usai pertandingan Arema FC melawan Persabaya pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Kepanjen. Peristiwa itu mengakibatkan 135 orang meninggal dan ratusan terluka. 

Sejak kasus ini terjadi, pemerintah telah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dikomandoi langsung oleh Menko Polhukam untuk menginvestigasi fakta-fakta tragedi Kanjuruhan. 

Baca Juga : Macam-macam Produk Asuransi Mobil Terbaik di Tahun 2022

TGIPF dan Komnas HAM juga sepakat menyebutkan bahwa gas air mata yang dilepas polisi menjadi pemicu suporter berdesakan hingga menyebabkan  ratusan korban meninggal  dan terluka. 

Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan enam tersangka. Yakni, Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, security officer Suko Sutrisno, Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku kabag ops Polres Malang, AKP Has Darmawan sebagai danki 3 Yon Brimob Polda Jatim, dan AKP Bambang Sidik Achmadi selaku kasat samapta Polres Malang. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy