JATIMTIMES - Bambang Tri Mulyono melalui kuasa hukumnya mengumumkan telah mencabut gugatan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Pencabutan gugatan tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (27/10/2022).
"Surat pencabutan perkara sudah diterima oleh Pengadilan per tanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30," ujar Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono, Ahmad Khozinudin.
Baca Juga : Bupati Blitar Bersama Dinsos Beri Sosialisasi PMKS ke Keluarga Eks ODGJ
Ahmad Khozinudin mengatakan alasan utama dicabutnya gugatan tersebut adalah lantaran Bambang Tri yang menjadi tersangka dan ditahan. Hal itu akan berpengaruh pada pada proses pembuktian di persidangan nanti. Dimana Bambang Tri yang memiliki akses pada saksi-saksi yang akan dihadirkan nantinya.
"Dalam perjalanannya ada problem bagi kami jika perkara ini kami lanjutkan, yakni problem terkait pembuktian di persidangan karena kami terus terang tidak menduga klien kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan. Padahal klien kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami," jelas Ahmad.
Ahmad Khozinudin kembali menjelaskan dengan adanya pencabutan perkara ini maka kasus akan ditutup atau dianggap tidak ada. "Nah ini akan menjadi masalah oleh karena itulah kami mengambil opsi mencabut perkara dan dengan demikian sesuai dengan ketentuan perdata, kalau gugatan perdata, gugatan melawan hukum perdata dicabut sebelum masuk pokok perkara persidangan, belum ada jawaban dari tergugat, maka kasus dianggap tidak ada atau case close dengan status 0-0 atau seri," sambung Ahmad.
Sebelumnya, Tri Bambang Mulyono telah melayangkan gugatan atas tudingan ijazah palsu pada tingkat SD, SMP, dan SMA yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024. Gugatan itu didaftarkan pada Senin (3/10/2022).
Baca Juga : Politikus Pelaku Penipuan CPNS di Tulungagung Dipecat dari Partai Sejak 2015
Dilansir SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022), gugatan tersebut didaftarkan dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Pada gugatan ini, Bambang Tri menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum. Sedangkan untuk para tergugat sasaran utamanya adalah Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), sedangkan untuk tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.