free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bupati Bangkalan Dicekal KPK ke Luar Negeri selama 6 Bulan

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

27 - Oct - 2022, 14:17

Placeholder
Bupati Bangkalan resmi dicekal KPK ke luar negeri selama 6 bulan (foto dari Instagram @ra.latifamin)

JATIMTIMES - Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron telah resmi dilarang bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengajuan larangan pencekalan Bupati Bangkalan itu lantaran ia ( Abdul Latif Amin Imron) masuk ke dalam daftar pencegahan atas usulan dari KPK.

Baca Juga : Sidak Cak Thoriq, Dari 40 Stockphile di Lumajang Hanya Ada 5 Yang Berijin

Hal itu disampaikan oleh Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh, selain itu ia juga menyebut bahwa untuk 6 bulan ke depan hingga 13 April 2023 Abdul Latif Amin Imron tidak dapat bepergian ke luar negeri.

"Yang bersangkutan (Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron) masuk daftar pencegahan atas usulan dari KPK, masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023," ujar Ahmad, Rabu (26/10/2022).

Sebelumnya, pada Senin 24 hingga selasa 25 Oktober 2022 KPK telah melakukan penggeledahan paksa pada lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.

Selama dua hari, KPK sudah melakukan pengecekan ke sepuluh lokasi. Sepuluh lokasi tersebut yaitu ruang kerja Bupati Bangkalan, ruang kerja Wakil Bupati Bangkalan, ruang kerja Sekda Bangkalan, rumah dinas Bupati dan rumah pribadi Bupati Bangkalan.

Selanjutnya, ruang kerja Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Pemkab Bangkalan dan rumah pribadi Kepala Disdag Pemkab Bangkalan. Pada hari kedua, penggeledahan dilakukan di Kantor DPRD Bangkalan, Dinas PUPR Pemkab Bangkalan, dan KantorBadan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKDPSDA) Pemkab Bangkalan.

Baca Juga : Mulanya Hanya Ikut Pelatihan, Kini Produk Kelompok Rajut Bertumbuh Benang Emas 64132 Rambah Pasar Mancanegara

Sampai saat ini, KPK belum menginformasikan soal penggeledahan maupun kasus apa yang sedang diusut di Bangkalan tersebut.

Namun sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKDPSDA) Pemkab Bangkalan Agus Leandy mengatakan bahwa KPK melakukan penggeledahan sesuai dengan surat tugas yang dibawa yaitu adanya dugaan suap lelang jabatan.

“Itu sesuai dengan surat tugas yang ditunjukkan tim saat melakukan penggeledahan di kantor Badan Kepegawaian tadi,” katanya dalam keterangan pers kepada media, di Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (25/10/2022).


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas