JATIMTIMES - Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron telah resmi dilarang bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengajuan larangan pencekalan Bupati Bangkalan itu lantaran ia ( Abdul Latif Amin Imron) masuk ke dalam daftar pencegahan atas usulan dari KPK.
Baca Juga : Sidak Cak Thoriq, Dari 40 Stockphile di Lumajang Hanya Ada 5 Yang Berijin
Hal itu disampaikan oleh Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh, selain itu ia juga menyebut bahwa untuk 6 bulan ke depan hingga 13 April 2023 Abdul Latif Amin Imron tidak dapat bepergian ke luar negeri.
"Yang bersangkutan (Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron) masuk daftar pencegahan atas usulan dari KPK, masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023," ujar Ahmad, Rabu (26/10/2022).
Sebelumnya, pada Senin 24 hingga selasa 25 Oktober 2022 KPK telah melakukan penggeledahan paksa pada lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.
Selama dua hari, KPK sudah melakukan pengecekan ke sepuluh lokasi. Sepuluh lokasi tersebut yaitu ruang kerja Bupati Bangkalan, ruang kerja Wakil Bupati Bangkalan, ruang kerja Sekda Bangkalan, rumah dinas Bupati dan rumah pribadi Bupati Bangkalan.
Selanjutnya, ruang kerja Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Pemkab Bangkalan dan rumah pribadi Kepala Disdag Pemkab Bangkalan. Pada hari kedua, penggeledahan dilakukan di Kantor DPRD Bangkalan, Dinas PUPR Pemkab Bangkalan, dan KantorBadan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKDPSDA) Pemkab Bangkalan.
Sampai saat ini, KPK belum menginformasikan soal penggeledahan maupun kasus apa yang sedang diusut di Bangkalan tersebut.
Namun sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKDPSDA) Pemkab Bangkalan Agus Leandy mengatakan bahwa KPK melakukan penggeledahan sesuai dengan surat tugas yang dibawa yaitu adanya dugaan suap lelang jabatan.
“Itu sesuai dengan surat tugas yang ditunjukkan tim saat melakukan penggeledahan di kantor Badan Kepegawaian tadi,” katanya dalam keterangan pers kepada media, di Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (25/10/2022).