JATIMTIMES- Pengelolaan lumbung pangan masyarakat merupakan amanah dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Lumbung pangan masyarakat sendiri adalah sarana untuk penyimpanan dan pengelolaan bahan pangan pokok sebagai cadangan pangan masyarakat untuk antisipasi terjadinya kerawanan pangan, keadaan darurat, dan gangguan produksi pada musim kemarau.
Idealnya di setiap desa harus ada lumbung pangan, karena fungsinya yang sangat penting untuk kesiapan cadangan pangan di tingkat desa.
Baca Juga : Gandeng DKP, Ketua Komisi B DPRD Gelontorkan 3,6 Ton Beras untuk Korban Banjir
“Di Kabupaten Ngawi sendiri sudah ada sekitar 50 lumbung pangan yang tersebar di beberapa desa. Ada yang aktif dan sebagian juga tidak difungsikan sebagaimana mestinya,” terang Dwi Rahayu Puspita Ningrum Kepala Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ngawi melalui Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan gencar memberikan sosialisasi ke tingkat desa untuk memotivasi kelompok tani atau Gapoktan untuk mengoptimalkan fungsi lumbung pangan yang ada di desa.
Dalam aktifitasnya nanti keberadaan lumbung pangan masyarakat diarahkan untuk mengoptimalkan penyerapan gabah para petani. sehingga ketersediaan stok pangan akan selalu terjaga.
Baca Juga : Wali Kota Malang Komitmen Berantas Peredaran Rokok Ilegal
“Diharapkan dengan berfungsinya lumbung pangan masyarakat yang ada di desa bisa untuk mewujudkan ketahanan pangan wilayah desa dan peningkatan kesejahteraan petani,” tegasnya.