free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Wali Kota Malang Komitmen Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

26 - Oct - 2022, 03:46

Placeholder
Wali Kota Malang Sutiaji saat memberikan pengarahan terkait sosialisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2022 di Savana Hotel and Conventions Malang, Selasa (25/10/2022). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Wali Kota Malang Sutiaji berkomitmen memerangi dan memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Malang. Hal itu terbukti dengan massifnya operasi gabungan yang dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dengan Bea Cukai Malang.

Komitmen itu juga disampaikan tegas oleh Sutiaji dalam sosialisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Hasil Tembakau (DBHCHT) di wilayah Kota Malang Tahun 2022 di Savana Hotel and Conventions Malang, Selasa (25/10/2022). Orang nomor satu di lingkungan Pemkot Malang ini mengatakan, bahwa dalam menjalankan komitmen memberantas peredaran rokok ilegal perlu kolaborasi dengan masyarakat. 

Baca Juga : Wali Kota Madiun Tegaskan Kepala OPD Lakukan Evkin dan Pertahankan Prestasi

Menurutnya, masyarakat juga harus membantu Pemkot Malang serta Bea Cukai untuk mengawasi dan memberantas peredaran rokok ilegal. Termasuk tidak memproduksi, mengedarakan, maupun membeli rokok ilegal.

Pihaknya pun menyebutkan beberapa ciri-ciri rokok ilegal. Yakni rokok polosan tanpa cukai, rokok dengan cukai palsu, rokok dengan cukai bekas, serta rokok dengan cukai yang tidak sesuai dengan jenis dan golongannya.

Sutiaji menjelaskan, dengan masyarakat turut serta memantau peredaran rokok ilegal, akan berpotensi menambah jumlah DBHCHT yang diperoleh dari transaksi hasil cukai dan tembakau dengan cukai resmi.

Dengan begitu, nilai DBHCHT berpotensi akan bertambah dan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat. Setidaknya untuk alokasi anggaran DBHCHT Kota Malang Tahun 2022 sebesar Rp36.142.163.000 dan digunakan untuk beberapa hal.

"40 persen untuk kesehatan melalui pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat. Ini, dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan, 10 persen di bidang penegakan hukum dan 50 persennya diperuntukkan di bidang kesejahteraan masyarakat," ungkap Sutiaji kepada JatimTIMES.com.

Lebih lanjut, Sutiaji juga terus meningkatkan pengawasan dan penindakan peredaran rokok ilegal. Hal itu dilakukannya dengan menginstruksikan Satpol PP berkolaborasi dengan petugas Bea Cukai Malang serta Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan penindakan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono menjelaskan, sosialisasi ini untuk menambah pendapatan dan pengendalian kesehatan. Karena, menggunakan pita cukai resmi akan diketahui batasan kadar nikotin dan tar dalam rokok.

Foto bersama.

Disinggung mengenai produsen rokok ilegal di Kota Malang, Heru mengatakan belum menemukan. Namun, seringkali rokok ilegal diedarkan dari luar Kota Malang dan didistribusikan di warung-warung kecil di pasar tradisional.

"Di Kota Malang itu sekitar 19 titik tempat peredaran rokok ilegal, itu sudah ada yang kita tindak dan ada yang belum. Dari 19 titik itu didominasi di wilayah Kedungkandang," ujar Heru.

Pihaknya pun menegaskan, bahwa pengawasan serta penindakan akan terus dilakukan terkait peredaran rokok ilegal. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait dampak hukum jika mengedarkan rokok ilegal.

Baca Juga : Pemkot Malang Siap Siaga Hadapi Potensi Bencana Alam

"Untuk yang menjual rokok ilegal, kami sanksi dan rokok akan kami sita. Sedangkan untuk proses pidana ada di Bea Cukai," tegas Heru.

Sementara itu, Pejabat Fungsional sekaligus Pengawas Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya  Malang Guntur Setiono menjelaskan, kegiatan sosialisasi merupakan salah satu bentuk penyerapan DBHCHT Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Pemkot Malang dengan menggandeng Bea Cukai sebagai salah satu narasumber.

Guntur mengatakan, untuk pelanggaran setiap tahun pasti ada dan skala pelanggaran juga berbeda. "Walaupun, setiap tahun kita gempur dengan berbagai macam operasi, seperti yang baru diselesaikan tanggal 15 Oktober kemarin, yakni operasi gempur rokok ilegal yang kedua di tahun 2022, hasilnya itu sangat memuaskan," terang Guntur.

Lebih lanjut, melalui kegiatan sosialisasi pemanfaatan DBHCHT serta gempur rokok ilegal, akan memberikan dampak pada jumlah peredaran rokok ilegal di masyarakat. Namun, pihaknya menekankan bahwa yang terpenting yakni muncul keinginan dari dalam diri masyarakat untuk menjauhi rokok ilegal.

"Jadi, kalau misalnya masyarakat masih banyak yang mengkonsumsi rokok ilegal, ya akan tidak maksimal sosialisasi ini. Kebetulan, yang dilakukan penindakan, itu 100 persen adalah laporan dari masyarakat," pungkas Guntur.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana