JATIMTIMES - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) merilis jadwal seleksi guru ASN-PPPK tahun 2022.
Menurut jadwal seleksi itu, pelamar bisa mulai mendaftar hari ini hingga 14 hari ke depan. Yakni mulai Selasa (25/10/2022) hingga ditutup pada Senin (7/11/2022) mendatang.
Baca Juga : Rangakaian Hari Santri Nasional, Wali Kota Malang Safari ke Ponpes Darutta'lim Wadda Wah
Sebelum mendaftar, pahami dulu ketentuan persyaratan yang ditentukan untuk melamar guru ASN PPPK 2022. Berikut ini rincian syarat dan berkas yang harus disiapkan.
1. Pelamar merupakan warga negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
8. Surat keterangan berkelakuan baik.
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sementara berkas yang harus disiapkan adalah berikut ini.
1. Pas foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200 KB.
2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp 10.000 dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
3. Scan kartu tanda penduduk (KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
4. Scan Ijazah asli dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S-1 dan surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.
5. Scan sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.
6. Pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.
7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Baca Juga : FKIK UIN Maliki Malang Gelar Simposium Internasional: The 3rd ANSHAR 2022
Siapa saja yang bisa mendaftar ASN-PPPK? Berikut ini rincian kategori pelamar yang diperbolehkan melamar.
● Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
1. THK-II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021.
2. Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021.
3. Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021.
4. Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021.
● Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
● Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
● Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas :
1. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristek.
2. Pelamar yang terdaftar di Dapodik.