free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Ketua AKD Tulungagung Menilai Kasus Desa Batangsaren Tak Patuhi SKB 3 Lembaga Tinggi Negara

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - Oct - 2022, 01:47

Placeholder
Ketua AKD Tulungagung Mohamad Soleh di Pendapa. Senin, 24/10/2022. (Foto: Muhsin/ TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Tulungagung Mohamad Soleh, menilai penyelesaian kasus hukum yang menimpa Pemdes Batangsaren tidak mematuhi surat keputusan bersama (SKB) 3 lembaga yaitu Kemendagri, Polri dan Kejaksaan.

Menurutnya, dalam Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara 3 lembaga itu, telah menyepakati tentang koordinasi antara APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dengan APH (Aparat Penegak Hukum) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang terindikasi tindak pidana korupsi di pemerintahan daerah khususnya Pemdes.

Baca Juga : Kali Lamong Meluap, Gresik Selatan Dilanda Banjir

Artinya, dengan adanya MoU tersebut, maka setiap laporan dari masyarakat tidak langsung ditindaklanjuti oleh APH, tetapi kasus itu akan lebih dulu diperiksa oleh APIP dengan tujuan untuk memastikan apakah laporan tersebut benar-benar berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, atau hanya sebatas perkara kesalahan administrasi semata.

"Untuk Desa Batangsaren, maksud saya itu kalau di APIP sudah selesai itu jangan dilanjutkan. Dan itu sudah ada SKB 3 lembaga dari Kemendagri, Polri dan Kejaksaan Agung," kata Soleh usai audiensi dengan Forkopimda di pendapa, Senin (24/10/2022).

Dijelaskan, dalam SKB 3 lembaga itu disepakati bahwa urusan Tipikor atau hukum yang lain yang menimpa desa itu harus diselesaikan di APIP, kalau ada temuan yang sifatnya kesalahan administrasi, maka kerugian negara itu dikembalikan dalam jangka waktu 60 hari.

Jika dalam jangka waktu 60 hari tidak dikembalikan, maka kegiatan fisik yang belum dibangun harus diselesaikan. Ketika semua sudah dilakukan dan dinyatakan clear maka tidak boleh dilanjutkan ke APH.

"Fakta ada yang sudah diselesaikan di APIP tapi masih dilanjut ke APH, contohnya Desa Batangsaren," jelasnya.

Sebagai Ketua AKD Tulungagung, Soleh mengaku sudah berkomunikasi dengan Kajari tapi masih sebatas telpon. Dia juga meminta tehadap kasus hukum yang menimpa Pemdes jika sudah selesai di APIP agar tidak dilanjutkan di APH.

Artinya kalau di APIP sudah selesai, temuannya hanya sebatas kesalahan administrasi dan kerugian negara yang ditemukan hanya kecil, maka cukup diberikan sanksi pembinaan saja.

Baca Juga : Kader Golkar Jadi Relawan Go-Anies, Refly Harun: Makin Banyak yang Dukung AniesĀ 

Kepada anggotanya atau seluruh Kades di Tulungagung, pihaknya sudah sering kali memberikan edukasi dan menekan agar bekerja dengan hati-hati dan mematuhi peraturan yang ada, jika bukan haknya jangan diambil dan jika ingin kaya jangan menjadi Kades tapi jadilah pengusaha.

"Saya minta kalau urusan di APIP selesai, jangan dilanjutkan, cuma itu saja," ucap Soleh.

Mewakili seluruh Kades, dia juga menyampaikan terimakasih kepada Kapolres Tulungagung karena langsung merespon apa yang menjadi keluhan kades, bahkan langsung memberikan nomor ponselnya untuk digunakan menghubungi jika menemukan anggotanya yang nakal.

Terkait dengan kasus hukum Desa Batangsaren, AKD Tulungagung akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan secara kelembagaan akan memberikan pendampingan hukum kepada Kades.

Soleh juga menyebutkan, maraknya oknum APH yang mendatangi Desa sekaligus maraknya laporan dari LSM membuat Pemdes di seluruh Tulungagung menimbulkan rasa tidak tenang dalam menjalankan pembangunan Desa.


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni