JATIMTIMES - Seluruh Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung, mendatangi Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso. Kehadiran ratusan kepala desa ini diterima Forkopimda, Senin (24/10/2022).
Di sela acara, mantan ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Danang Catur Budi Utomo mengatakan, perubahan penganggaran yang dapat di akses melalui Sipede (Sistem Informasi Pembangunan Desa) sering dijadikan alasan pihak lain untuk menuding adanya dugaan penyimpangan.
Baca Juga : Salah Sebut Negara, MC Denmark Open 2022 Dihujat Netizen
"Begitu penganggaran, kan sudah dicantumkan di Sipede. Di tengah kegiatan berjalan, kemudian ada yang namanya PAK (Perubahan Anggaran Keuangan), biasanya ditemukan ketidak sesuaian antara anggaran awal dan laporan pertanggungjawaban," kata Danang.
Celah ini, menurut Danang, sering dijadikan oleh pihak lain sebagai bahan untuk mengkonfirmasi ke pihak Pemdes.
"Kepala Desa itu latar belakangnya berbeda-beda, SDM nya tidak sama. Kemudian pihak ketiga melihat ini sebagai temuan, padahal kan tidak selalu perubahan anggaran dan realisasi ini sebagai kesalahan," tuturnya.
Selain itu, jabatan kepala desa yang merupakan hasil dari proses politik membuat rivalitas yang terjadi tidak lepas dari kepentingan.
"Lawan politik juga masih terus mencari kesalahan, akibatnya di Desa terjadi situasi yang membuat keresahan," ungkapnya.
Selama ini, diskusi antar kepala desa dan bahkan pihak terkait masih inten dilakukan. Alhasil, tidak ada indikasi adanya kesengajaan atau niat kepala desa untuk menyimpangkan anggaran yang dikelola pihak desa.
"Pelaksanaan rata-rata sesuai tahap penganggaran, namun karena tekanan yang membuat masalah," jelasnya.
Ia juga menjelaskan, APBDes seharusnya hanya boleh di akses pihak tertentu. Misalnya, oleh dinas yang terkait dan Aparat Penegak Hukum untuk kepentingan penyelidikan dan lainnya.
"Yang penting selama Kepala desa menjalankan tupoksi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, Insya Allah warganya nyaman, aman, diayomi dan dilindungi, kemakmuran dirasakan bersama," tandas Danang yang juga kepala desa Sidorejo, Kecamatan Kauman ini.
Sementara itu, ketua AKD M. Sholeh saat menyampaikan sambutannya mengatakan pembangunan desa membutuhkan dukungan dari semua pihak termasuk Forkopimda.
"Supaya cepat terlaksanakan," kata Sholeh.
Ia mengungkit SKB tiga lembaga negara yakni Kejaksaan Agung, Polri dan Mendagri soal aduan dugaan korupsi yang salah satunya dilakukan oleh oknum perangkat atau kepala desa.
"Kalau ada yang salah atau dugaan korupsi diselesaikan di APIP dulu, jangan di polisi atau kejaksaan," tandasnya.
Baca Juga : 3 Hari ke Depan Kota Batu Masih Diguyur Hujan Sedang hingga Lebat, Waspadai Banjir Level Siaga
Menurutnya, jika ditemukan kesalahan baik administrasi atau dugaan adanya ketidak sesuaian penggunaan anggaran, ada waktu 60 hari kesempatan untuk memperbaiki dan mengembalikan.
"Saya harap utamanya pada pak Kapolres agar tidak melalukan tindakan secara langsung jika ada kesalahan yang dilakukan kepala desa," imbuhnya.
Sementara itu, AKBP Eko Hartanto merespon aspirasi yang disampaikan AKD terkait permasalahan yang disampaikan.
"Tugas kami menjaga Harkamtibmas yang akuntabel dan berkeadilan," kata Eko Hartanto.
Untuk itu, ia menegaskan tidak akan langsung melakukan tindakan jika ditemukan indikasi pelanggaran terkait pengelolaan keuangan desa.
"Kami mendorong, membantu, mengawal, mendampingi dan mengawasi agar berjalan dengan baik sesuai tujuan," paparnya.
Kapolres berjanji akan melaksanakan tugas sesuai aturan.
"Aturan sudah ada, penegakan hukum memiliki cara termasuk sosialisasi, pendampingan dan pengawasan serta berkolaborasi dengan baik," ucapnya.
Bahkan, jika ditemukan ada oknum atau mencari kesalahan dengan menakuti pihak Pemdes, Kapolres minta para kades berani melaporkan.
"Jika ada anggota kami yang mencari-cari kesalahan, laporkan," bebernya.
Dalam pengelolaan dana desa pihaknya melaksanakan tugas agar tepat sasaran dan tidak ada penyimpangan yang dilakukan oleh siapapun juga.