free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Bukan Tilang, Polres Malang Utamakan Edukasi kepada Pelanggar Lalu Lintas saat Patroli Simpatik

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

23 - Oct - 2022, 04:29

Placeholder
Beberapa pengendara saat terjaring patroli simpatik Satlantas Polres Malang. (Foto : Satlantas Polres Malang for Jatim TIMES)

JATIMTIMES - Setidaknya dalam beberapa bulan ke depan, para pengemudi maupun pengendara di Kabupaten Malang yang kedapatan melanggar lalu lintas tidak akan ditindak secara tilang oleh pihak kepolisian. Sebagai gantinya, jajaran Satlantas Polres Malang akan lebih mengutamakan pemberian edukasi kepada para pelanggar lalu lintas.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menjelaskan, pemberian edukasi kepada para pelanggar lalu lintas tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Yakni dalam hal pelaksanaan patroli simpatik.

Baca Juga : Polres Malang dan Bhayangkari Berikan Bantuan Sembako dan Tim Kesehatan untuk Korban Banjir

"Iya (patroli simpatik) sudah digelar. Dilakukan sejak adanya perintah dari kapolri pada beberapa waktu lalu. Jadi waktu ada perintah dari kapolri, kami (Polres Malang) langsung melaksanakan patroli simpatik," ungkap Taufik.

Agendanya, patroli simpatik yang lebih mengedepankan edukasi kepada para pelanggar lalu lintas tersebut bakal dilangsungkan setidaknya dalam kurun waktu 3 bulan ke depan. "Patroli simpatik yang dilakukan Polres Malang sesuai dengan instruksi kapolri, yaitu berlangsung antara 2 hingga 3 bulan ke depan," jelasnya.

Taufik menambahkan, meski lebih mengutamakan edukasi, bukan berarti para pengguna jalan bisa sesuka hati melanggar peraturan lalu lintas. Sebab, meski tidak ditilang jika terjaring patroli simpatik, para pengguna jalan yang tidak menaati peraturan tetap bisa ditindak jika melanggar hukum.

Hal itu dikarenakan Polres Malang tetap mengaktifkan pantauan melalui electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik. "Di wilayah hukum Polres Malang sudah ada beberapa titik yang dipasang ETLE. Salah satunya ada di simpang Kepanjen. Selain itu ada ETLE yang sifatnya mobile," terang Taufik.

Selain itu, kendati lebih mengutamakan edukasi, para pelanggar lalu lintas, utamanya yang melanggar hukum seperti  kecelakaan, akan tetap diproses sesuai dengan ketetapan dan prosedur yang berlaku.

Baca Juga : Momentum Resolusi Jihad, Kalangan Religius dan Nasionalis Satu Forum di Gedung Penuh Sejarah Milik NU Ini

"Patroli simpatik ini arahan kapolri lebih mengarah kepada pemberian edukasi. Tapi kalau kejadian laka (kecelakaan) tetap akan diproses sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku," tukasnya.

Sebagaimana yang telah diberitakan, guna meningkatkan kepercayaan publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada jajaran kepolisian lalu lintas untuk melaksanakan operasi simpatik selama 2 hingga 3 bulan ke depan. Sebagai gantinya, selama operasi simpatik, penegakan hukum cukup dilakukan melalui ETLE atau ETLE mobile.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy