free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Melalui SE, Bupati Lumajang Minta Pemilik Ijin Tambang Kosongkan Stockphile

Penulis : Moch. R. Abdul Fatah - Editor : A Yahya

22 - Oct - 2022, 14:48

Placeholder
Surat Edaran Bupati Lumajang terkait penetaan pasir di Lumajang (Foto : Moch. R. Abdul Fatah / JatimTIMES)

JATIMTIMES – Melalui Surat Edaran Bupati Lumajang Nomor 540/2644/417.1/2022, Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq meminta kepada seluruh pemilik ijin tambang di Lumajang, untuk segera mengosongkan stockphile, termasuk stockphile yang dikerjasamakan dengan pihak ke tiga.

Selanjutnya, mulai tanggal 25 Oktober para pemilik ijin tambang ini diminta mulai mempersiapkan untuk mulau mengisi stockphile mereka di lokasi stockphile terpadu, yang sudah disewa oleh masing-masing pemilik ijin tambang tersebut.

Baca Juga : Pemerintah Banyuwangi Sudah Berikan Kategori Lahan Sawah yang Dilindungi

Surat Edaran inii dikeluarkan Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq pada tanggal 19 Oktober 2022, atau sehari setelah rapat koordinasi Bupati Lumajang, Forkopimda dan pemilik ijin tambang yang berlangsung di Panti PKK, pada hari sebelumnya atau tanggal 18 Oktober 2022.

“Ini kita lakukan untuk meningkatkan PAD dari sektor pertambangan, khususnya pasir dan sudah dicapai kesepakatan dengan pemilik ijin tambang di Lumajang,” kata Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq.

Dengan surat edaran ini Bupati Lumajang juga meminta kepada pemilik ijin tambang untuk melakukan peninjauan ulang kerjasama dengan pihak ke 3 terkait terkait stockphile.

“Kita sepakati dalam pertemuan itu, pasir dari lokai tambang seluruhnya dikirim ke stokcphile terpadu yang sudah disewa oleh pemilik ijin tambang, sehingga tidak ada lagi tronton yang mengambil pasir langsung ke lokasi tambang, atau pada stockphile diluar stockphile terpadu yang ada di Sumbersuko,” kata Bupati Lumajang.

Dengan SE ini maka tidak akan ada lagi tronton pasir yang menuju ke arah selatan setelah area stockphile terpadu.

Baca Juga : Regsosek BPS Sasar Jajaran Pimpinan Daerah Kota Malang

“Dengan adanya aturan ini, kami dan Forkompimda akan melakukan usaha penegakan hukum pada tanggal 26 Oktober, agar seluruh aturan ini benar dipenuhi oleh pengemudi truk pasir, khususnya tronton,” kata Cak Thoriq kemudian.

Dari PD Semeru, yang mengelola stockphile terpadu, diperoleh informasi bahwa hampir seluruh pemilik ijin tambang di Lumajang sudah memiliki lahan di stockphile terpadu, sehingga mereka sudah bisa menggunakan stockphile tersebut mulai saat ini.

“Semua pemilik ijin sudah menyewa stockphile di area stockphile terpadu,” kata Abdul Halim, Direktur PD Semeru Lumajang.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moch. R. Abdul Fatah

Editor

A Yahya