free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pengusutan Tragedi Kanjuruhan, Pengamat: Polisi Terkesan Berbelit-belit

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

20 - Oct - 2022, 14:50

Placeholder
Suasana di Stadion Kanjuruhan sesaat sebelum peristiwa terjadi.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Pengamat Kepolisian Institut for Security and Strategic Studies (ISeSS), Bambang Rukminto masih menyoroti proses pengusutan Tragedi Kanjuruhan yang sudah berlangsung kurang lebih selama 3 pekan ini. Bahkan menurutnya, jika melihat proses yang ada ini, polisi terkesan berbelit-belit. 

"Kalau melihat proses yang sekarang, ya polisinya yang (terkesan) berbelit-belit. Wong itu sudah kelihatan kok. TGIPF juga telah memberikan rekomendasi-rekomendasi. Tapi kan sampai saat ini nyaris tidak ada tindakan dari Kapolri," ujar Bambang. 

Baca Juga : Fun Football Bareng Presiden FIFA, PSSI Banjir Hujatan 

Menurutnya, Kapolri harus segera menetapkan siapa pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya tragedi tersebut. Terutama bertanggung jawab untuk keamanan. Menurutnya penetapan siapa yang paling bertanggung jawab keamanan menjadi hal yang paling substantif. 

"Dan di dalam konteks keamanan Tragedi Kanjuruhan adalah Kapolres (Malang) dan Kapolda (Jatim) saat itu. Dan sampai sekarang dua orang tersebut hanya dimutasi saja tanpa dimintai pertanggungjawaban," terang Bambang. Pertanggungjawaban itu berkaitan dengan tanggung jawab moral dan etik. 

"Dua pejabat polri itu kan tidak melakukan pidana, tidak membunuh orang makanya perlu bertanggung jawab moral dan etik," imbuh Bambang. 

Sehingga menurutnya, 133 korban meninggal itu tidak cukup hanya dengan mentersangkakan 6 orang saja. Sebab dirinya menilai bahwa penetapan tersangka adalah perkara yang mudah. 

"Ada bukti materiil dan dua orang saksi, seseorang itu sudah bisa dijadikan tersangka. Itu adalah persoalan yang gampang," jelas Bambang. 

Sementara itu, pertanggungjawaban moral dan etik yang ia maksud adalah tindakan yang dilakukan lebih kepada korban. Misalnya melakukan permintaan maaf secara terbuka atau menanggung biaya pengobatan seluruh korban. 

"Itu nanti tergantung bagaimana Polri atau Kapolri. Bisa saja dengan meminta maaf, atau menanggung biaya perawatan korban. Itu salah satu hal pertanggungjawaban moral. Makanya tergantung Kapolri menetapkan siapa yang paling bertanggungjawab dalam hal keamanan. Artinya, jika tidak segera menetapkan siapa yang bertanggung jawab, maka patut dipertanyakan standar moralitas kepolisian," pungkas Bambang. 

Baca Juga : Ketangkap CCTV, ASN Masih Pakai Seragam Dinas Mencuri di Minimarket 

Sebelumnya, dalam Pers Conference yang digelar pada Kamis (6/10/2022), Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Tersangka yang pertama adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno. 

Selain itu, tiga tersangka lain adalah anggota kepolisian. Yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu SS, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Sementara itu saat ini, polisi baru saja menggelar rekonstruksi peristiwa tragedi kanjuruhan. Proses rekonstruksi dilakukan di lapangan Mapolda Jawa Timur, Rabu (19/10/2022). Sebagai informasi, total korban dalam tragedi Kanjuruhan saat ini yaitu 781 orang, dengan rincian luka ringan 573 orang, luka sedang 50 orang, dan luka berat 25 orang.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya