free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Tiga Tersangka Anggota Polri Peragakan 30 Adegan Penyebab Maut

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

19 - Oct - 2022, 23:10

Placeholder
Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan

JATIMTIMES - Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur, melakukan rekonstruksi guna melengkapi berkas pemeriksaan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 133 suporter Aremania, Rabu (19/10).

Kegiatan rekontruksi sendiri dilakukan di lapangan bola Polda Jawa Timur, yang disaksikan langsung oleh pejabat Mabes Polri. Di antarnya, Kadiv Humas Polri, Kadiv Propam, Itwasum, dan juga dari TGIPF (Tim Gabungan Independen Pencari Fakta), perwakilan Menkopolhukam dan juga dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca Juga : Banjir Melanda di Jatim, Ketua PKS Minta Semua Relawan Turun Membantu 

 

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menjelaskan, rekonstruksi pada hari ini memang penyidik fokus pada 3 tersangka yang merupakan anggota Polri. Yaitu WS, BS dan H, terkait Pasal persangkaan 359 dan atau 360 KUHP. Ini menjadi fokus.

"Penyidik menghadirkan 54 orang sebagai saksi maupun peran pengganti. Dan juga ada 30 adegan yang dilaksanakan pada rekonstruksi ini," kata Irjen Dedi Prasetyo, usai menyaksikan rekonstruksi.

Lanjut Dedi, tujuan rekonstruksi hari ini. Bahwa peran tersangka 3 orang tersebut, dilihat juga oleh teman-teman jaksa. Apa yang belum jelas, akan semakin jelas pada rekonstruksi ini.

"Secara teknis tentunya kegiatan rekonstruksi ini akan dibuatkan berita acara dan dimasukkan dalam berkas. Nantinya akan diserahkan kepada jaksa peneliti. Apabila sudah P21 akan segera tahap dua menuju persidangan," lanjut dia.

Nanti pihak penyidik akan ditemani oleh pihak Polhukam untuk ketemu dengan keluarga, sesuai dengan Pasal 134 KUHAP, penyidik harus komunikasi dulu dengan pihak keluarga.

"Nanti akan didampingi, apabila sudah ada komunikasi maka akan diinformasikan lagi kepada teman-teman untuk updatenya," tambahnya.

Saat ditanya rekontruksi berbeda dengan yang ada di video, Dedi menyebut, jadi secara materi teknis penyidikan, itu penyidik yang akan menyampaikan. Kalau misalkan tersangka mau menyebutkan seperti itu, itu haknya dia. 

Baca Juga : Update Pasien Korban Tragedi Kanjuruhan di RSSA Malang, Satu Orang Kondisi Kritis 

 

"Tersangka punya hak ingkar, tapi penyidik memiliki keyakinan dengan seluruh kesaksian dan alat bukti yang dimiliki penyidik. Itu nanti akan dipertanggungjawabkan di persidangan," ungkap dia.

Selain itu terkait kabar bahwa adanya intimidasi keluarga korban yang akan dilakukan otopsi, Kadiv menyampaikan, sesuai dengan Pasal 134 KUHAP, Penyidik memiliki kewajiban didampingi kedokteran forensik berkomunikasi dulu dengan pihak keluarga

Oleh karenanya, penyidik hari ini akan ke sana lagi didampingi oleh TGIPF, biar lebih obyektif lagi. Sehingga hasilnya belum bisa diungkapkan sekarang.

"Nanti bila dari pihak keluarga sudah bertemu dengan tim dan penyidik, akan kami sampaikan hasilnya," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Sri Kurnia Mahiruni