JATIMTIMES - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi menjanjikan imbalan uang serta memberi IPhone 13 Pro Max kepada ketiga saksi.
Ketiga saksi itu adalah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuat Maruf. Hadiah tersebut diberikan setelah ketiganya membantu membunuh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, ajudan dari istri Ferdy Sambo. Hal itu terungkap dalam pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang perdana Ferdy Sambo, pada Senin (17/10/2022).
Baca Juga : Wujudkan Visi Besar Kampus, 3 Pola Ini Diterapkan Rektor UIN Maliki Malang
Dalam pertemuan dengan ketiga saksi, disebutkan Ferdy Sambo memberikan amplop berwarna putih berisikan mata uang asing (dolar). "Kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp.500.000 000 sedangkan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan nilai setara Rp.1.000.000.000," jelas Jaksa.
Namun amplop berisi uang itu diambil kembali oleh Ferdy Sambo. "Ferdy Sambo dengan janji (uang dan handphone) akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman,"ungkap jaksa, dikutip dari salinan surat dakwaan kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Tak hanya uang tunai, Ferdy Sambo juga memberikan handphone yang disebut sebagai pengganti handphone sebelumnya.
"Kemudian Terdakwa Ferdy Sambo memberikan handphone merk Iphone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa Korban Nofriyansah Yosua Hutabarat tidak terdeteksi," ungkap Jaksa membacakan surat dakwaan.
Bukannya merasa bersalah, namun justru istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengucapkan terima kasih kepada ketiga saksi.
"Kemudian saat itu Saksi Putri Candrawathi selaku istri terdakwa Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada Saksi Ricky Rizal Wibowo, Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Saksi Kuat Ma'ruf," terang jaksa.
Saat terjadi penyuapan itu, jaksa menilai ketiga saksi, Ricky, Eliezer dan Kuat Ma'ruf tidak menolak hadiah yang dijanjikan Ferdy Sambo tersebut.
Baca Juga : Nenek 70 Tahun Ditemukan Mengapung di Sungai
"Saksi tidak sedikit pun menolak pemberian Handphone merk Iphone 13 Pro Max dan uang yang dijanjikan oleh terdakwa yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena saksi telah turut terlibat merampas nyawa Korban," tandas jaksa.
Diketahui, Ferdy Sambo (FS) didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Juncto, Pasal 55 ayat 1 ke-1 kUHP. Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada ajudan istrinya, Brigadir J pada 8 Juli lalu. Istrinya, Putri Candrawati juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Tak hanya FS dan istri, Bharada Richard Eliezer (ajudan), Bripka Ricky Rizal (ajudan) dan Kuat Ma'ruf (sopir) juga telah menjadi tersangka dalam kasus yang menewaskan Brigadir J tersebut.
Dalam laporan Ferdy Sambo sebelumnya, Brigadir J disebut tewas karena baku tembak dengan Bharada E usai diduga melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi. Namun saat ditelusuri lebih lanjut, terungkap bahwa tidak ada dugaan pelecehan di rumah dinas Sambo di Duren Tiga.