JATIMTIMES - Lapas Kelas IIB Tulungagung Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menemukan sejumlah barang yang diduga kuat adalah narkotika golongan 1 jenis sabu.
Barang bukti sabu itu ditemukan oleh petugas jaga pos 3 dalam posisi menyangkut di jaring yang dipasang petugas di area kamar tahanan Lapas Tulungagung, Senin (17/10/2022).
Baca Juga : Temukan Kopi Pilihan di Wisata Kampoeng Heritage Kajoetangan
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung Tunggul Buwono mengatakan, hari ini petugas jaga dari pos 3 melaporkan adanya aktivitas masyarakat dari luar tembok yang berada di area Lapas Tulungagung.
Adanya aktivitas masyarakat yang mencurigakan itu kemudian dilaporkan kepada komandan regu jaga yang selanjutnya disampaikan kepada kepala KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan).
"Hal yang menjadi kecurigaan dari petugas jaga pos 3 itu terbukti, bahwa yang bersangkutan melakukan pelemparan barang ke dalam lapas," kata Tunggul di kantornya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti yang dilempar itu berada di lingkup jaring yang dipasang di area kamar lapas yang jauh dari jangkauan CCTV. Jaring itu dipasang petugas dengan tujuan untuk membantu mengantisipasi barang terlarang masuk ke dalam lapas melalui lemparan dari luar tembok lapas.
"Barang itu jatuh di jaring yang berada di depan kamar C4. Kemudian kami ambil dan kami dokumentasikan lebih awal untuk memastikan bahwa barang itu memang jatuh di jaring," ucapnya.
Tunggul menambahkan, setelah diambil, petugas membuka dan menemukan barang berupa serbuk putih kristal dan patut diduga barang itu adalah sabu.
Setalah dilakukan penimbangan, sabu yang dilempar dari luar tembok lapas itu beratnya 5,20 gram. Selanjutnya petugas melalui KPLP melaporkan kepada kalapas.
Baca Juga : Pelaku Pencabulan Modus Bius Diamankan Warga Saat COD HP
"Tindaklanjutnya kami melakukan koordinasi dengan pihak berwajib, khususnya Satresnarkoba Polres Tulungagung yang nantinya akan mengambil barang bukti tersebut," ungkap Tunggul.
Dijelaskan, posisi jaring yang dipasang petugas berada di pelataran kamar atau di depan teras masing-masing kamar yang areanya sulit dideteksi atau jauh dari jangkauan CCTV Lapas Tulungagung.
Pemasangan jaring merupakan inisiatif petugas lapas untuk mengantisipasi adanya hal-hal di luar kemampuan dalam melaksanakan tugas. "Jaring ini untuk antisipasi dalam hal gangguan keamanan berupa masuknya narkoba ke dalam lapas," jelasnya.
Sepanjang 2022, sebut Tunggul, kejadian pelemparan sabu dari luar lapas baru terjadi sekali ini. Namun tahun lalu juga pernah terjadi upaya penyelundupan sabu seberat kurang lebih 17 gram melalui penitipan makanan.
Kasus 2021 sudah ditindaklanjuti oleh Polres Tulungagung dan pelaku penyelundupan sabu melalui penitipan makanan itu saat ini juga menjadi WBP (warga binaan pemasyarakatan) Lapas Kelas IIB Tulungagung.