JATIMTIMES - Seorang pria asal Kecamatan Sukun, Kota Malang yang diketahui berinisial RF tidak pernah menyangka jika niatnya untuk mencari kerja, justru membuat dirinya menjadi korban penipuan dan penggelapan.
Tersangkanya adalah Wahyu warga Desa Blayu, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. "Jadi kronologinya, korban ini semula mencari informasi pekerjaan melalui media sosial (medsos). Melalui Facebook," kata Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik saat di konfirmasi Minggu (16/10/2022).
Baca Juga : Korban Terdampak Banjir Sitiarjo Kembali Bertambah, Hingga Kini Ada 1.448 Jiwa
Hingga akhirnya, beberapa kali menscroll dan bertanya soal lowongan pekerjaan di beberapa grub Facebook. Korban mendapati ada salah satu akun yang mengaku bisa memberikan pekerjaan.
"Saat itu korban ditawari pekerjaan sebagai karyawan di salah satu perusahaan distributor air minum yang ada di Malang," imbuh Taufik.
Merasa tertarik dan memenuhi kriteria yang disampaikan oleh salah satu akun tersebut, RF akhirnya saling bertukar nomor telepon. "Korban dan tersangka akhirnya janjian untuk bertemu setelah sempat berkomunikasi melalui telepon," timpalnya.
Sesuai kesepakatan, korban kemudian menemui tersangka di tempat yang telah dijanjikan dengan mengendarai sepeda motor. Yakni di sebuah tempat kos yang ada di daerah Klampok, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Sabtu (8/10/2022).
"Setelah bertemu di sebuah kos, pelaku sempat menjelaskan tentang pekerjaan yang dijanjikan kepada korban. Tidak lama setelah itu, tersangka meminjam sepeda motor milik korban. Alasannya mau keluar sebentar untuk membeli makanan," jelas Taufik.
Namun, hal itu ternyata hanya modus tersangka untuk melakukan penipuan dan penggelapan. Pasalnya, setelah ditunggu-tunggu yang bersangkutan tidak kembali dan nomornya sudah tidak bisa dihubungi.
Merasa telah menjadi korban penipuan, RF akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian Polsek Singosari.
Di sisi lain, setelah mendapat laporan dari pria 24 tahun itu, polisi langsung bergegas melakukan penyelidikan akan keberadaan pelaku yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan tersebut.
Baca Juga : Viral, Bule di Bali Batal Surfing Gara-gara Banyak SampahÂ
"Dari hasil penyelidikan, anggota Polsek Singosari berhasil meringkus tersangka dan mengamankan beberapa barang buktinya," terang Taufik.
Saat itu, diterangkan Taufik, tersangka Wahyu berhasil di ringkus anggota Unit Reskrim Polsek Singosari saat melintas di kawasan Jalan Kendedes, Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang pada pertengahan minggu lalu.
"Selain berhasil meringkus pelaku, penyidik juga menyita beberapa barang bukti yang meliputi 1 buah telepon genggam yang digunakan sebagai sarana melakukan penipuan, serta uang tunai senilai Rp 277 ribu," jelasnya.
Diterangkan Taufik, uang senilai ratusan ribu tersebut merupakan uang sisa dari menjual sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Dari penuturannya, pria 33 tahun itu mengaku jika uang hasil menjual sepeda motor digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhannya dan sekedar untuk bersenang-senang.
"Tersangka saat ini sudah diamankan ke Polsek Singosari. Kami masih melakukan pengembangan guna kepentingan penyidikan," tukas Taufik.
Sementara itu, akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 Subsider pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Sedangkan ancaman hukumannya, maksimal empat tahun penjara.