JATIMTIMES - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan kepada Kepolisian Negara RI. Termasuk diikuti juga oleh para pejabat utama polri, kepala kepolisian daerah serta kepala kepolisian resor, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022) siang.
Beredar potongan video berdurasi 3 menit memperlihatkan Jokowi singgung gaya hidup mewah para pejabat kepolisian. Ia berharap anggota polisi memiliki sense of crisis, di situasi seperti ini.
Baca Juga : Gandeng TNI, Cara Pemkab Jombang Atasi Stunting di Kota Santri
"Saya terlalu banyak mendapatkan laporan, sehingga kembali lagi gaya hidup, urusan kecil-kecil, tetapi itu bisa mengganggu kepercayaan (masyarakat) pada Polri," ungkap Jokowi dalam video tersebut.
Kekhawatiran Jokowi dalam hal gaya hidup mewah pejabat polri bukan tanpa alasan. Ia hanya tidak ingin menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat. Apalagi zaman saat ini adalah zaman keterbukaan dan media sosial. Masyarakat sangat detil dan kritis.
"Urusan tadi urusan mobil, motor gede, urusan yang remeh temeh aja, sepatunya apa, bajunya apa, dilihat masyarakat saat ini. Itu yang kita harus ngerti dengan situasi dunia yang penuh dengan keterbukaan saat ini," lanjutnya.
Jokowi juga meminta jajaran Polri segera merespons keluhan masyarakat. Mulai dari pungli (29,7 %), sewenangan (22,5%), cari-cari kesalahan (19,2%) dan hidup mewah (12,1%).
"Tolong ini anggota-anggota semua diredam untuk ini, pungli, sewenang-wenangannya tolong diredam pada anggota. Pendekatan yang represif jauhi," perintah Jokowi.
Dia menegaskan bahwa polisi adalah pengayom masyarakat dan aparat penegak hukum yang paling dekat dengan rakyat.
Baca Juga : Deklarasi Damai, Ini Tiga Poin yang Dideklarasikan oleh Aliansi Suporter Pamekasan
"Karena saudara itu semua adalah aparat penegak hukum paling dekat dengan rakyat, dengan masyarakat, dan paling sering berinteraksi dengan rakyat, jadi ingatkan seluruh anggota. Selalu dibriefing anggota-anggota. ingatkan mereka. jangan sampai karena tidak kecepatan kita (menangani masalah) persepsi masyarakat atas rasa aman dan nyaman yang harusnya diperoleh dari aparat penegak hukum, malah menjadi terkurangi atau hilang," tegasnya.
Untuk diketahui, arahan Presiden Jokowi itu setidaknya diikuti oleh 559 personel Polri, 24 pejabat utama Mabes Polri, 3 orang diwakili, 33 kapolda, 1 orang mewakili, serta 400 kapolres.
Jajaran pimpinan kepolisian tersebut harus datang dengan pakaian dinas lapangan (PDL) tanpa tutup kepala atau topi dan tongkat komando. Serta dilarang membawa ajudan dan membawa handphone. Mereka hanya diperintahkan membawa buku catatan dan pena.