JATIMTIMES - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan merilis hasil rekomendasinya, pada Jumat (14/10/2022). Kemudian pihaknya menyerahkan hasil rekomendasi tersebut kepada Presiden Jokowi.
Dalam rekomendasi tim yang diketuai Menko Polhukam Mahfud MD itu menyebutkan bahwa PSSI harus bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022).
Baca Juga : Viral, Tangan Kapolri Gemetar saat Konferensi Pers Usai Dipanggil Jokowi
Tim TGIPF meminta Ketua Umum dan Jajaran Komite Eksekutif PSSI untuk mengundurkan diri. Itu harus dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang.
"Di mana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang," tulis surat rekomendasi tersebut.
Selain rekom tersebut, TGIPF juga merekomendasikan beberapa hal lain kepada PSSI. Berikut 11 rekomendasi untuk PSSI.
1. Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB)
"KLB digelar tujuannya untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan," ujar Mahfud MD dalam rilis rekomendasi TGIPF untuk PSSI.
Selain itu, pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI. Mulai dari Liga 1, Liga 2 dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI. Utamanya dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air.
Sementara pertandingan sepakbola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan.
2. Dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organization governance) perlu segera bagi PSSI untuk merevisi statuta dan peraturan PSSI.
"PSSI juga didesak agar menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha dibawah PSSI," keterangan rilis rekomendasi TGIPF.
3. Penyelamatan PSSI tidak cukup hanya berpedoman pada Statuta PSSI yang isinya banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik. Namun perlu pula didasarkan pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik/ keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto).
Dasar dari ketaatan pada aturan resmi dan dalil keselamatan publik ini adalah aturan moral dan nilai-nilai etik yang sudah menjadi budaya dalam kehidupan kita berbudaya. Utamanya dalam rangka membangun persepakbolaan nasional yang berperadaban dan bermakna bagi kepentingan publik.
Baca Juga : Teddy Minahasa Tiga Kali Tes Urine, Kapolri Sebut bukan Narkoba
4. TGIPF meminta agar PSSI dan Polri berkoordinasi untuk menyusun regulasi pengamanan pertandingan sepakbola yang sesuai dengan standar FIFA.
Unsur kepolisian hanya sebagai supervisi, tenaga pengamanan direkrut dari tenaga profesional/ steward yang dilatih dan disiapkan oleh Mabes Polri dan PSSI dibawah pengendalian Mabes Polri.
5. PSSI agar merevisi regulasi untuk menghilangkan potensi conflict of interest dalam kepengurusan PSSI.
6. Pengurus PSSI berkewajiban untuk merevisi/ membuat peraturan termasuk tentang tanggungjawab (Pasal 3d Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Tahun 2021)
7. Memastikan bahwa semua regulasi PSSI dilaksanakan sesuai dengan aturan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap berakhirnya pertandingan.
8. PSSI harus melakukan pembinaan kepada para pelaku olahraga (match comm, SO, wasit, juri, panpel) melalui pelatihan-pelatihan yang terukur dan tersertifikasi secara berkala
9. PSSI harus melakukan pembinaan terhadap stakeholder (pemangku kepentingan) persepakbolaan nasional.
10. Dibutuhkan pengurus PSSI hadir secara fisik dari tahap perencanaan sampai dengan tahap akhir pertandingan (pasca pertandingan).
11. Untuk menjamin kesejahteraan pemain, PSSI perlu segera memastikan penerapan UU No 11 tahun 2022 tentang keolahragaan. Utamanya terkait jaminan ketenagakerjaan. Dimana pemain berhak mendapatkan BPJS sebanyak 4 program jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.