JATIMTIMES - Dua pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintag Kabupaten (Pemkab) Malang dinonaktifkan jabatannya. Hal tersebut imbas dari terjadinya Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022).
Dua pejabat itu, dinilai menjadi salah satu pihak yang turut bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa memilukan itu. Apalagi, menurut Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, peristiwa itu telah menjadi sorotan internasional.
Baca Juga : 5 Poin Catatan FIFA Soal Sepakbola Indonesia, Salah Satunya Standar Keamanan Bangunan Stadion
"Karena ini kasus yang kategori internasional, bukan lagi nasional. Semua menyoroti kita, karena itu Pemkab Malang ambil sikap atas terjadinya kasus tersebut," terang ujar Nurman, Jumat (14/10/2022) melalui sambungan telepon.
Apalagi, dalam hal ini Presiden Joko Widodo juga telah memberi instruksi, agar semua pihak bisa turut bersinergi dalam mengurai peristiwa itu secara transparan dan benar-benar terang. Apakah ada SOP yang tidak dilaksanakan, apakah ada aturan yang dilanggar terkait hal itu.
Untuk itu dalam hal ini, ia menyebut bahwa Pemkab Malang juga turut mengambil langkah tegas. Terlebih lokasi terjadinya tragedi itu ada di Stadion Kanjuruhan, yang merupakan aset Kabupaten Malang.
"Apakah ada SOP yang tidak dilaksanakan atau dilanggar. Tentunya hanya sebatas sebagai pemilik stadion sesuai arahan Presiden, untuk melakukan penelusuran. Hal itu kami lakukan dan hasilnya melakukan penonaktifan atau pemberhentian sementara pada dua ASN," terang Nurman.
Kedua ASN tersebut adalah Nazaruddin Hasan, yang sebelum dionaktifkan, menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Yang kedua adalah, Abdul Haris yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan.
Nurman menjabarkan, penonaktifan Nazarudin sebagai Kepala Dispora karena di dalam Stadion Kanjuruhan ditemukan botol yang diduga bekas berisi minuman keras (miras). Meskipun hal tersebut masih harus dipastikan.
"Kalau suratnya untuk Pak Nazar ini sejak 6 Oktober 2022 lalu," imbuh Nurman.
Sedangkan Abdul Haris, adalah karena yang juga aktif sebagai Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) pertandingan Arema FC. Selain itu juga keterkaitan penetapannya sebagai tersangka atas tragedi yang membuat 132 orang meninggal dunia itu.
Baca Juga : Dorong Peternak Tingkatkan Kualitas Produksi, Bupati Blitar Resmikan Bank Pakan
"Penonaktifan ini kami lakukan dalam rangka mendalami permasalahan terhadap mereka berdua oleh inspektorat. Kalau Pak Abdul Haris, menyesuaikan penetapannya sebagai tersangka pada 10 Oktober lalu suratnya," jelas Nurman.
Selanjutnya, saat ini kedua ASN tersebut masih menunggu pemeriksaan mendalam oleh Inspektorat. Hal ini perlu dilakukan klarifikasi serta kroscek, apakah sudah laksanakan SOP atau ada pelanggaran serta bagaimana hubungannya dengan Panpel.
Apa yang dilakukan oleh Pemkab Malang ini mendasar pada, Peraturan Pemerintah (PP) no 94 tahun 2021 tentang hukuman disiplin PNS. Terutama yang terkandung dalam pasal 31 menyebutkan, selama dalam pemeriksaan Pemkab Malang berhak berhentikan sementara dari jabatan yang diembannya.
Karena sementara ini ada dugaan SOP yang tidak dilakukan atau dilanggar, berangkat dari dugaan awal. Oleh karena itu perlu adanya pemeriksaan lebih intensif, pada mereka oleh inspektorat.
"Jika memang nantinya terbukti mereka kami berhentikan dan jika tidak bersalah akan dikembalikan jabatannya. Tapi selama jabatannya ada. Tapi saya tidak mau berandai-andai. Kita menunggu pemeriksaan dulu," tegas Nurman.