JATIMTIMES - Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Blitar dilaporkan sudah mulai melakukan pelayanan paspor yang masa berlakunya 10 tahun. Terkini, data masuk sudah ada 100 an pemohon yang mengajukan paspor baru ini.
Kepala Seksi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Blitar, Abdillah Syafiuddin mengatakan, permohonan paspor baru dengan masa berlaku 10 tahun di Kantor Imigrasi Blitar dimulai pada 12 Oktober 2022.
Baca Juga : PPLH Mangkubumi Ungkap Penyebab Bencana Tahunan di Tulungagung, 20 Ribu Hektare Hutan Rusak
"Hal ini menindaklanjuti Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 untuk mengimplementasikan masa berlaku paspor 10 tahun dan pelaksanaan ini di seluruh kantor imigrasi serentak di seluruh Indonesia mulai 12 Oktober 2022 kemarin," kata Abdillah, Jumat (14/10/2022).
Abdillah menambahkan, data yang dihimpun Kantor Imigrasi Blitar pada 12 oktober kemarin sudah ada 100 orang yang melakukan permohonan paspor baru masa berlaku 10 tahun. Mayoritas akan digunakan untuk ibadah umroh.
Lebih lanjut Abdillah memastikan, mekanisme pengajuan paspor baru dengan masa berlaku 10 tahun ini masih sama dengan pengajuan paspor sebelumnya. Masyarakat juga masih akan membayar biaya PNBP yang sama dengan sebelumnya yakni Rp350.000 untuk paspor biasa non-elektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik
Baca Juga : Dorong Peternak Tingkatkan Kualitas Produksi, Bupati Blitar Resmikan Bank Pakan
"Sejauh ini tidak ada kendala berarti. Implementasi paspor masa berlaku 10 tahun di Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Blitar berjalan dengan baik dan lancar tanpa adanya suatu permasalahan," pungkasnya.