JATIMTIMES - Guna meningkatkan pemahaman calon peserta Pemilu 2024, terkait penyelesaian sengketa proses pemilu, Bawaslu Kota Padang Panjang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Jum'at (14/10/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Rangkayo Basa tersebut, dihadiri mantan anggota Bawaslu Provinsi Sumatra Barat Periode 2017-2022, Vifner, selaku narasumber, Ketua Bawaslu Kota Padang Panjang Santina, beserta jajaran, Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) serta pimpinan partai politik calon peserta pemilu.
Baca Juga : Tidak Ingin Lakukan Kesalahan Lagi, Gerindra Banyuwangi Bidik Jabatan Pimpinan Dewan
Santina mengatakan, sengketa proses pemilu bisa terjadi antara peserta dengan penyelenggara dan antar sesama peserta pemilu. Penyelesaian sengketa proses pemilu adalah hak peserta pemilu.
“Bawaslu Kota Padang Panjang akan terus berupaya untuk melakukan pencegahan-pencegahan agar sengketa proses pemilu tidak terjadi nantinya,” kata Santina.
Ia sebut, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan tahapan verifikasi bagi partai politik yang ada di Kota Padang Panjang.
“Bagi partai politik yang lolos Parliamentary Threshold (ambang batas parlemen) maka hanya dilakukan verifikasi administrasi saja. Sedangkan bagi yang tidak lolos parliamentary threshold maka dilakukan verifikasi administrasi dan faktual,” sebut Santina.
Sementara itu Vifner menjelaskan, persoalan penyelesaian sengketa proses pemilu ini menjadi hal yang baru. Hal ini memang harus diseriusi dan diberikan pencerahan kepada calon peserta pemilu.
Baca Juga : Terpasang Ngawur di Kawasan Patung Letda Sucipto Tuban, Bendera Partai Golkar Dilucuti
“Banyak peserta pemilu yang tidak tahu aturannya seperti apa. Peserta pemilu yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya, pintu masuknya ada di Bawaslu,” jelas Vifner.
Vifner menambahkan, ukuran keberhasilan kerja Bawaslu itu, semakin banyak potensi pelanggaran itu dicegah, bukan semakin banyak menindaklanjuti pelanggaran.
Pihaknya berharap dengan terselenggaranya rakor ini, parpol bisa memperoleh pemahaman sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak sampai terjadi sengketa dalam proses pemilu. (*)