free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Rencana Beli Lahan untuk Tambah RTH Publik, Ini Saran DPRD ke Pemkot Malang

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

14 - Oct - 2022, 02:49

Placeholder
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Malang Asmualik di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (10/10/2022). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Terkait rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membeli lahan di Kabupaten Malang untuk menambah luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik hingga batas minimal 20 persen, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyarankan agar pembelian lahan berada di dekat Kota Malang.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika. Pihaknya menyebut, bahwa Kota Malang memang saat ini memiliki keterbatasan lahan untuk RTH Publik maupun RTH Privat. 

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri, Sekda Bacakan Pengajuan 2 Raperda

Maka dari itu, pihaknya pun menyarankan agar Pemkot Malang dapat jeli melihat lokasi lahan di wilayah Kabupaten Malang yang direncanakan untuk penambahan jumlah RTH Publik yang saat ini sudah di angka lebih dari 17 persen. 

Paling utama yang harus dilihat yakni terkait titik lokasinya yang harus berdekatan dengan wilayah Kota Malang atau berada di perbatasan antara Kota Malang dengan Kabupaten Malang. 

"Tidak boleh jauh-jauh. Seperti di Kendalpayak, kemudian di Pakis, jadi yang berdekatan. Tidak boleh kemudian ditaruh di Tumpang, kemudian ditaruh di Sumbermanjing Wetan, itu nggak ada artinya," ungkap Made kepada JatimTIMES.com. 

Lebih lanjut, kata Made bahwa di wilayah perbatasan antara Kota Malang dengan Kabupaten Malang masih tampak lahan-lahan persawahan ataupun lahan tanah kosong, bukan pemukiman padat penduduk. 

"Kebetulan perbatasan-perbatasan wilayah itu kita banyak yang bukan pemukiman. Itulah yang akan kita eksekusi nanti," kata Made. 

Baca Juga : DPRD Kota Malang Bentuk Pansus Terkait Ranperda RTRW 2022-2042

Sementara itu, untuk lahan di wilayah luar Kota Malang dalam hal ini di wilayah Kabupaten Malang, statusnya harus dibeli bukan sewa. "Itu harus beli. Misalkan ada pengembang yang tanahnya Pemkot ada di dalam, kita tidak bisa memanfaatkan, rislah nya yang Ruang Terbuka Hijau itu. Tidak bisa rislah berupa uang tunai. Nggak akan mau itu," tandas Made. 

Sebagai informasi, jumlah RTH Publik di Kota Malang saat ini masih berada di angka lebih dari 17 persen. Masih tersisa dua persen lebih untuk mencapai batas minimal jumlah RTH Publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dua persen lebih itu, sekitar 200 hektare lahan yang dibutuhkan Pemkot Malang untuk memenuhi batasan minimal RTH Publik sebesar 20 persen. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana