JATIMTIMES - Terkait rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membeli lahan di Kabupaten Malang untuk menambah luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik hingga batas minimal 20 persen, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyarankan agar pembelian lahan berada di dekat Kota Malang.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika. Pihaknya menyebut, bahwa Kota Malang memang saat ini memiliki keterbatasan lahan untuk RTH Publik maupun RTH Privat.
Baca Juga : Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri, Sekda Bacakan Pengajuan 2 Raperda
Maka dari itu, pihaknya pun menyarankan agar Pemkot Malang dapat jeli melihat lokasi lahan di wilayah Kabupaten Malang yang direncanakan untuk penambahan jumlah RTH Publik yang saat ini sudah di angka lebih dari 17 persen.
Paling utama yang harus dilihat yakni terkait titik lokasinya yang harus berdekatan dengan wilayah Kota Malang atau berada di perbatasan antara Kota Malang dengan Kabupaten Malang.
"Tidak boleh jauh-jauh. Seperti di Kendalpayak, kemudian di Pakis, jadi yang berdekatan. Tidak boleh kemudian ditaruh di Tumpang, kemudian ditaruh di Sumbermanjing Wetan, itu nggak ada artinya," ungkap Made kepada JatimTIMES.com.
Lebih lanjut, kata Made bahwa di wilayah perbatasan antara Kota Malang dengan Kabupaten Malang masih tampak lahan-lahan persawahan ataupun lahan tanah kosong, bukan pemukiman padat penduduk.
"Kebetulan perbatasan-perbatasan wilayah itu kita banyak yang bukan pemukiman. Itulah yang akan kita eksekusi nanti," kata Made.
Baca Juga : DPRD Kota Malang Bentuk Pansus Terkait Ranperda RTRW 2022-2042
Sementara itu, untuk lahan di wilayah luar Kota Malang dalam hal ini di wilayah Kabupaten Malang, statusnya harus dibeli bukan sewa. "Itu harus beli. Misalkan ada pengembang yang tanahnya Pemkot ada di dalam, kita tidak bisa memanfaatkan, rislah nya yang Ruang Terbuka Hijau itu. Tidak bisa rislah berupa uang tunai. Nggak akan mau itu," tandas Made.
Sebagai informasi, jumlah RTH Publik di Kota Malang saat ini masih berada di angka lebih dari 17 persen. Masih tersisa dua persen lebih untuk mencapai batas minimal jumlah RTH Publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dua persen lebih itu, sekitar 200 hektare lahan yang dibutuhkan Pemkot Malang untuk memenuhi batasan minimal RTH Publik sebesar 20 persen.