free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Masa Tahanan 5 Tersangka Korupsi Dana PKH di Bangkalan Sudah Mau Habis, Eks Kades Belum Tertangkap 

Penulis : Imam Faikli - Editor : Yunan Helmy

14 - Oct - 2022, 00:56

Loading Placeholder
Kasi Intel Kejari Bangkalan Dedi Frangky saat diwawancarai di ruangannya. (Foto: Imam/JatimTIMES) 

JATIMTIMES - Masa penahanan lima tersangka kasus penyelewengan dana bantuan sosial program keluarga harapan (bansos PKH) di Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan,  saat ini sudah hampir habis. 

Sejak Juni hingga Juli 2022 yang lalu, kelimanya ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya. 

Baca Juga : Salam Satu Jiwa Arema itu Kekuatan Sekaligus Titik Rawan

Kasi Intel Kejari Bangkalan Dedi Frangky mengatakan, jangka waktu masa tahanan di instansinya itu selama 4 bulan. "Saat ini jangka waktu penahanan terhadap 5 orang tersangka itu sudah hampir habis karena jangka waktunya selama 4 bulan sampai nanti dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan," jelas Dedi, Kamis (13/10/2022). 

Dedi menyebutkan, saat ini Kejari Bangkalan telah menyiapkan berkas perkara kasus tersebut untuk dilakukan pelimpahan ke pengadilan karena masa tahanannya sudah hampir habis. "Saat ini, berkas perkaranya tinggal melengkapi berkas  karena ini kan kasusnya bansos PKH, banyak kan yang di rugikan," ucap dia. 

Meski 5  tersangka sudah hampir habis masa jabatannya, Syamsuri -mantan kepala desa (kades) Kelbung- sampai saat ini belum juga ditangkap. Syamsuri masih menjadi buronan kejari. 

Bahkan, sampai saat ini kejari juga kesulitan mencari keberadaan Syamsuri karena informasi selalu simpang siur. "Tapi kami sudah minta bantuan kepada kejati karena disana memiliki alat sadap, bahkan pernah ketahuan lokasinya. Cuma hanya beberapa saat  dan langsung mati," ungkap dia. 

Baca Juga : 12 orang Korban Tragedi Kanjuruhan Masih Dirawat di RS

Lima tersangka yang sebentar lagi akan habis masa jabatannya itu adalah  seorang koordinator kecamatan pendamping PKH berinisial AGA (37), NZ dan AM sebagai pendamping PKH, SU (istri eks kades Kelbung), serta SI (warga yang terlibat). 

Dalam asus penyelewengan bantuan dana PKH ini, modusnya tersangka mengambil kartu ATM PKH yang dimiliki oleh 300 warga dari keluarga penerima manfaat (KPM). Kartu tersebut kemudian dicairkan dan digunakan untuk kebutuhan pribadi para tersangka. Perilaku korupsi ini diketahui sejak tahun 2017 hingga tahun 2021. Akibat korupsi berjamaah ini, kerugian negara ditaksir Rp 2 sampai Rp 3 miliar.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Imam Faikli

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---