free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

TPF Lira Malang Raya Layangkan Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi Terkait Tragedi Kanjuruhan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

12 - Oct - 2022, 03:20

Placeholder
Ketua TPF Lira Malang Raya Wiwid Tuhu Prasetyanto (tengah) saat menjelaskan maksud dari surat terbuka yang dikeluarkan TPF Lira Malang Raya terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Selasa (11/10/2022). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Tim Pencari Fakta (TPF) Lumbung Informasi Rakyat (Lira ) Malang Raya mengirimkan surat terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar melakukan pengusutan secara tuntas terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan Sabtu (1/10/2022) lalu. 

Selain ditujukan kepada Presiden Jokowi, surat terbuka tersebut juga ditujukan kepada empat pihak lainnya. Yakni Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, dan 13 orang di Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Kanjuruhan. 

Baca Juga : Wali Kota Madiun Apresiasi Ajang Pencarian Bakat Penyanyi

Ketua TPF Lira Malang Raya Wiwid Tuhu Prasetyanto menjelaskan, dalam surat terbukanya tersebut terdapat sembilan rekomendasi yang dicantumkan.  Pertama, terkait pintu akses keluar masuk di Stadion Kanjuruhan yang tidak terbuka usai pertandingan Arema FC vs Persebaya dan hal ini menunjukkan kurang pahamnya pihak penyelenggara terkait aturan FIFA. 

"Sehingga dalam hal ini, PSSI belum berhasil menjamin pemahaman penyelenggara pertandingan akan manajemen pelaksanaan pertandingan," ungkap Wiwid kepada JatimTIMES.com, Selasa (11/10/2022). 

Kedua, gas air mata juga ditembakkan tidak hanya ke lapangan, tetapi ke arah tribun suporter. Hal ini menunjukkan kurangnya pemahaman terkait manajemen pengendalian massa oleh pihak keamanan.

Ketiga, sidang PSSI terkesan terburu-buru dan segera menjatuhkan sanksi kepada Arema FC. Padahal seharusnya, PSSI terlebih dahulu cermat untuk melakukan penyelidikan internal dan cermat memperbaiki permasalahan.  "Sehingga, sanksi terhadap Arema FC seharusnya dipertimbangkan kembali dan bila perlu dibatalkan," ucap Wiwid. 

TPF LIRA Malang Raya.

Keempat, TPF Lira menegaskan bahwa Arema FC sebagai tim sepak bola serta manajemen maupun Aremania sebagak suporter dalam tragedi Stadion Kanjuruhan merupakan korban. Saat ini juga tengah beredar narasi-narasi negatif yang terlalu menyudutkan para korban. TPF Lira menilia seharusnya hal itu harus dihentikan.  

"Sebagai contoh, tersebarnya rekaman penjual es dawet yang bercerita bahwa Aremania sedang mabuk dan berbuat rusuh. Tentunya, narasi negatif dan berita bohong ini harus dihentikan dan bila perlu pihak berwajib mencari pelakunya," tandas  Wiwid. 

Kelima,  TPF Lira  menyayangkan adanya pencopotan Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat dan dimutasi sebagai pamen SDM Polri buntut tragedi di Stadion Kanjuruhan. Pasalnya,  saat pengamanan di Stadion Kanjuruhan,  tidak hanya unsur dari Polres Malang yang terlibat, melainkan juga dari unsur Brimob dan Polda Jatim.

"Kapolres Malang sudah mewanti-wanti jajarannya agar jangan sampai ada tindakan berlebihan saat pengamanan. Namun, di pengamanan itu juga terdapat unsur dari Brimob dan Polda Jatim. Sehingga, karenanya yang harus lebih bertanggung jawab adalah Kapolda Jatim," ujar Wiwid. 

Keenam, PSSI wajib menjamin semua stake holder mengetahui dan tunduk terhadap aturan FIFA. Termasuk wajib memastikan keberadaan steward yang lebih profesional dalam setiap pertandingan. 

Baca Juga : Pamit Umrah Lewat WA, Pengacara Rizky Billar Sebut Lesty Kejora Bukan Istri yang Baik

Ketujuh, negara harus hadir untuk memberikan jaminan perawatan dan kesehatan bagi korban tragedi di Stadion Kanjuruhan. "Di masa mendatang, perlu dipertimbangkan untuk adanya kewajiban asuransi dan jaminan keselamatn untuk penyelenggaraan pertandingan high risk," ungkap Wiwid. 

Kedelapan, negara melalui kapolri harus berperan aktif memastikan terputusnya rantai brutalitas aparat dan membentuk budaya aparat yang humanis, lebih menghormati otoritas sipil dan lebih menghormati hukum, termasuk persepakbolaan internasional.

Kesembilan, tidak cukup minta maaf, sanksi administrasi dan sanksi etik terhadap semua pihak yang bertanggung jawab, tapi harus ada pertanggungjawaban publik berupa pertanggungjawaban pidana.  

"Harus ada pertanggungjawaban publik berupa pertanggungjawaban pidana. Tidak hanya sekadar minta maaf, sanksi administrasi dan sanksi etik. Dan hal ini sebagai bentuk transparansi penanganan dan kesetaraan hukum," ujar Wiwid. 

Terakhir, Wiwid berharap bahwa kesembilan rekomendasi yang telah tercantum dalam surat terbuka TPF Lira Malang Raya dapat didengar oleh pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi maupun TGIPF yang diketuai Menko Polhukam RI Mahfud MD  

"Pada pokoknya, kami menilai bahwa negara harus bertanggungjawab menjamin keadilan kepada semua pihak. Jangan sampai sekadar mencari kambing hitam," pungkas Wiwid. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy