free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Komisi B Surabaya Minta PIS Tak Sepelekan Persoalan Legalitas Perizinan

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Dede Nana

09 - Oct - 2022, 01:46

Placeholder
Wakil Ketua Komisi B Anas Karno

JATIMTIMES - Pengelola Pasar Induk Sidotopo (PIS) memenuhi panggilan Komisi B DPRD Surabaya untuk menjelaskan legalitas pasar grosir buah tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). RDP juga dihadiri Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPP) Kota Surabaya serta Satpol PP Kota Surabaya.

Dalam RDP terungkap jika PIS belum mengantongi rangkaian izin, diantara Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perwakilan pengelola PIS mengaku, perizinannya masih dalam proses.

Baca Juga : Rektor UINSA Surabaya Pimpin Doa dan Tahlil untuk Korban Kanjuruhan, Tetap Percaya Sepak Bola Bisa Menyatukan Bangsa

Wakil Ketua Komisi B Anas Karno menyayangkan PIS telah beroperasi meskipun belum mengantongi izin. "Sebenarnya PIS ini kan bukan orang baru di bisnis pasar induk. Mereka ini kan pengelola yang handal di bisnis ini. Pastilah punya konsultan. Baik itu untuk mendirikan pasar maupun operasionalnya," ujarnya dalam RDP.

Lebih lanjut legislator PDIP tersebut mengatakan, sebagai pengelola yang sudah lama di bisnis pasar, semestinya PIS tahu prosedur aturannya. Dengan menyelesaikan perizinan baru mendirikan pasar kemudian beroperasional. Bukannya mengabaikan aturan. 

"Jangan-jangan pengelola PIS ini coba-coba. Sengaja tidak mengurus perizinan tapi beroperasional. Kalau tidak ada masalah akan terus beroperasional meski tak berizin. PIS jangan sepelekan perizinan," tegasnya.

Anas menegaskan dirinya mempelajari sejumlah kelengkapan dokumen yang diajukan PIS. "Dokumen ini baru diajukan semua. Setelah ramai polemik perizinan baru diajukan," lanjutnya.

Anas mendesak DPRKPP untuk menghentikan sementara operasional PIS sampai izin dikeluarkan. "Dan ini sebenarnya hukumnya wajib. Jangan kemudian ada surat permohonan perizinan administrasi masuk tapi tidak dicek di lapangan. Padahal PIS ini sudah beroperasional meski izinnya belum tuntas," imbuhnya.

Baca Juga : Dukung Pengembangan BUTORANTAS, Wali Kota Kediri: Sejalan dengan Arahan Pemerintah Pusat

Sementara itu perwakilan pengelola PIS enggan memberikan pernyataan kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat. Sedangkan Kepala Bidang Penataan Ruang DPRKPP Kota Surabaya Reinhard Oliver mengatakan, PIS bisa ditertibkan melalui permintaan bantuan penertiban (bantip). 

"Soal permintaan untuk menghentikan sementara PIS sampai izin selesai, kita akan tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku," terangnya.

Reihard kembali mengatakan, dokumen perizinan yang diajukan PIS sudah lengkap tinggal klarifikasi saja.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Dede Nana