free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Modus Istri Kades di Jombang Tipu Warga Miliaran Rupiah

Penulis : Adi Rosul - Editor : Nurlayla Ratri

07 - Oct - 2022, 20:10

Placeholder
Pelaku saat digelandang ke Mapolres Jombang. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Seorang istri Kepala Desa di Jombang berinisial AI (46) ditahan polisi karena menipu warga hingga miliaran rupiah. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara menawarkan investasi bodong melalui program investasi pakan ternak.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, AI menawarkan kerjasama investasi pakan ternak kepada Merry Rosnawati (54) pada tahun 2018. AI saat menunjukkan dokumen dirinya sebagai pemegang SK DO (Surat Keterangan Delivery Order) dari salah satu pabrik pakan ternak yang ada di Surabaya.

Baca Juga : Tak Kunjung Terealisasi, ADD Tahap II Kabupaten Malang Kemungkinan Cair Pertengahan Oktober

Berdasarkan dokumen itu, Merry merasa yakin untuk ikut berinvestasi pakan ternak yang ditawarkan oleh AI. Keduanya lantas menandatangi surat perjanjian yang sudah dibikin sebelumnya oleh AI.

"Pelaku (AI, red) ini menunjukkan kwitansi, SK DO dari pabrik dan menjanjikan keutungan 7 persen. 2 persen untuk tersangkan dan 5 persen untuk korban (Merry, red)," ujarnya kepada wartawan saat pers rilis di Mapolres Jombang, Jumat (07/10/2022).

Namun, lanjut Giadi, kerja sama investasi pakan ternak tersebut merupakan kedok AI untuk menipu korbannya. DO pakan ternak dari salah satu pabrik di Surabaya ternyata fiktif.

"Investasi yang dijanjikan ini tidak ada alias fiktif. Kami simpulkan ini investasinya bodong. Saat kita pastikan ke pabriknya itu, yang bersangkutan tidak ada DO tersebut," tandasnya.

Diungkapkan Giadi, perbuatan yang dilakukan tersangka ini berjalan sejak tahun 2018-2021. Selama 3 tahun itu, korban telah menyetorkan uang ke pelaku sejumlah Rp 23,7 miliar. Namun sudah dikembalikan oleh pelaku sejumlah Rp 19,7 miliar.

"Korban yang saat ini melapor memiliki kerugian Rp 3,9 miliar," terangnya.

Baca Juga : Di Tengah Guyuran Hujan, Wali Kota Sutiaji dengan Pemain Arema dan Aremania Panjatkan Doa untuk Tragedi Kanjuruhan

Aksi penipuan yang dilakukan AI dilaporkan Merry ke Satreskrim Polres Jombang pada 5 Juni 2022. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, petugas menetapkan AI sebagai tersangka.

Istri salah satu Kades di Kecamatan Jogoroto itu ditangkap oleh petugas kepolisian pada Rabu (05/10/2022) malam. Saat ini, AI telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang.

"Pelaku kita jerat Pasal 378 dan atau 372. Ancamannya kurang lebih 4 tahun penjara," kata Giadi.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas