JATIMTIMES - Syarifudin Al Mujib warga Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, terancam hukuman 3 tahun penjara.
Pria berusia 33 tahun itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugroho Tanjung selama 3 tahun penjara. Terdakwa dianggap bersalah menjadi penadah sesuai pasal 480 ke-1 KUHP. Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik.
Baca Juga : Penyakit Menular Seksual Sifilis Tengah Mewabah di Eropa, Bintang Film Dewasa Mogok Kerja
Tuntutan tersebut dinilai tidak masuk akal. Wahyu Adi Prasetiyo, Penasehat Hukum terdakwa menyebut tuntutan 3 tahun itu tidak mencerminkan rasa keadilan bagi terdakwa.
Oleh sebab itu, pihaknya membuat nota pembelaan (pledoi). Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana. Dirinya tidak sependapat dengan tuntutan jaksa.
"Klien kami hanya dipaksa membeli barang berupa pipa PVC 135 lonjor sisa proyek oleh Agung Siswanto (berkas terpisah)," kata Wahyu sapaan akrabnya, Rabu (5/10/2022).
Wahyu menjelaskan, awalnya kliennya tidak mengetahui jika barang yang ditawarkan Agung Siswanto merupakan hasil curian. Kliennya baru tahu setelah menerima surat dari perusahaan PT Aria Dasaka Petratama.
"Klien kami lalu berupaya beriktikad baik untuk mengganti rugi ke pihak perusahaan. Tapi ganti rugi yang diminta terlalu tinggi sehingga klien kami tidak sanggup memenuhinya," jelasnya.
Baca Juga : Cegah Kecelakaan, Polisi di Gresik Ajak Ibu-ibu PKK Tertib Berlalu Lintas
Atas peristiwa itu, kliennya telah mengakui kesalahannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Kami minta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan jaksa, atau dihukum seringan-ringannya," timpal Taufan Rezza yang juga tim Penasehat Hukum terdakwa.
Diketahui, dalam sidang nota pembelaan dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai Agus Walujo Tjahyono.