JATIMTIMES – Sidang kedua kasus pelecahan seksual dengan terdakwa FA di PN Lumajang dihadiri oleh 100-an warga desa Curah Petung Kecamatan Kedungjajang Lumajang. Kehadiran warga ini untuk mendesak proses peradilan yang sedang berlangsung di PN Lumajang berlangsung secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Arpan, salah seorang orang tua korban pelecehan yang dilakukan oleh FA mengatakan, kehadirannya di PN Lumajang agar pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Warga Kesilir Sepakat Tak Hadang Lagi Kendaraan Operasional PT BSI, Setelah Anggota DPRD Ini Turun Tangan
“Saya tadi ditanya Pak Hakim dan saya jawab, intinya saya minta pelaku dihukum sesua dengan ketentuan yang berlaku,” kata Arpan, usai keluar dari ruang sidang, hari ini Senin (4/10).
Pada sidang kedua yang menghadirkan 5 saksi korban, dilakukan secara tertutup karena saksi korban seluruhnya masih dibawah umur.
Sebagaimana diketahui, FA diduga telah melakukan tindakan tidak senonoh kepada lima orang yang masih dibawah umur, dimana seluruh korban adalah santrinya sendiri di salah satu pesantren di desa Curah Petung Kecamatan Kedungjajang Lumajang.
Peristiwa ini terjadi pda 19 Mei lalu dan sempat mengegerkan warga setempat, karena warga yang marah atas peristiwa ini nyaris anarkis, namun berhasil dihalau oleh tokoh masyarakat setempat dan pihak kepolisian.
Baca Juga : Bantu Tangani Tragedi Kanjuruhan, NU Dirikan Posko Crisis Center
Tokoh masyarakat desa setempat juga ikut hadir bersama warga di PN Lumajang pada hari ini mengatakan, kehadirannya di PN Lumajang untuk mendesak para hakim di PN Lumajang untuk mempertimbangkan trauma yang dialami oleh korban.
“Tadi sebenarnya yang mau ikut kesini cukup banyak, tapi kita cegah karena khawatir mengganggu jalannya persidangan. Sekarang ini yang datang sekitar 100 orang, dan kita minta untuk tertib karena yang penting adalah jalannya sidang agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata tokoh masyarakat setempat di PN Lumajang.