free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Olahraga

Buntut Tragedi Kanjuruhan, Komdis PSSI Hukum Arema FC dengan Tiga Sanksi

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

04 - Oct - 2022, 23:47

Placeholder
Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing (bawa mic) saat mengumumkan sanksi untuk Arema FC. (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Komdis (Komisi Disiplin) PSSI menghukum Arema FC atas tragedi yang menewaskan 125 nyawa di Stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022. Ada tiga sanksi yang diberikan kepada tim berjuluk Singo Edan itu.

Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing dalam konferensi pers di Malang mengatakan bahwa sidang telah dilakukan atas pelanggaran yang dilakukan Arema FC sebagai badan penyelenggara pertandingan antara Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga : Ini Sosok Marsda Novyan Samyoga, Pangkogabwilhan II yang Meninggal Dunia 

“Pertama kepada Arema dan panitia pelaksana, keputusannya dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang, sekitar 250 km dari lokasi,” kata Erwin Tobing, Selasa (4/10/2022).

Sanksi kedua, lanjut Erwin, Arema FC didenda sebesar Rp 250 juta. “Dan sanksi ketiga adalah pengulangan terhadap pelanggaran akan dikenakan sanksi yang lebih berat,” beber Erwin.

Sebagaimana yang diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10/2022), usai pertandingan Arema FC vs Persebaya. Data tim investigasi Polri menyebut ada 125 orang meninggal dalam tragedi kelam tersebut.


Topik

Olahraga



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy