Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kompolnas: Surat Permohonan Pengajuan Jadwal Arema FC vs Persebaya Tak Direspons Positif oleh LIB

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

04 - Oct - 2022, 13:18

Placeholder
Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Tragedi memilukan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) lalu masih terus mendapat atensi dari Kompolnas. Tiga komisioner Kompolnas yang datang ke Polres Malang juga telah mengonfirmasi sejumlah hal kepada mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat

Dari keterangan yang dihimpun, Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto mengatakan bahwa sebenarnya, pihak kepolisian sudah berupaya melakukan antisipasi akan adanya potensi yang harus diwaspadai. Yakni dengan bersurat kepada panitia penyelenggara (panpel) agar laga Arema FC vs Persebaya digelar pada sore atau siang hari. 

Baca Juga : Soroti Tragedi Kanjuruhan, Media Asing Laporkan Peristiwa Langsung dari Malang

"Jadi ada surat tertanggal pertama 13 September, itu sudah analisa dari intelijen Polres Malang, bahwa pertandingan ini punya potensi yang harus diwaspadai," ujar Wahyu, di Polres Malang, Selasa (4/10/2022) siang. Menurut Wahyu, surat tersebut juga tertulis ada tembusan ke ke Kapolda Jatim dan PT Liga Indonesia Baru (LIB). 

"Sebetulnya pihak Polres Malang sudah mengantisipasi jauh-jauh hari kejadian bahkan ngotot agar pertandingan Arema FC vs Persebaya agar dilaksanakan di sore hari," imbuh Wahyu. 

Namun sayangnya, surat tersebut tidak direspons dengan positif. Dimana pada 19 September 2022, melalui surat balasan, pihak PT LIB meminta agar laga Arema FC vs Persebaya tetap digelar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 

"Dan kata-kata itu (Pertandingan Arema FC vs Persebaya digelar sesuai jadwal yang sudah ditentukan) dicetak tebal. Pertimbangannya adalah karena disebut sudah ada kontrak hak siar," terang Wahyu. 

Baca Juga : Pakai Pita Hitam Hingga Salat Gaib, Ungkapan Kesedihan dari Para Siswa SD Atas Tragedi Kanjuruhan

Namun begitu, dalam hal ini, Wahyu mengatakan bahwa sebagai pengawas kepolisian, Kompolnas harus bisa melihat permasalahan tersebut secara obyektif. Apalagi sebenarnya, adanya potensi yang dinilai perlu diwaspadai itu sudah terbaca jauh-jauh hari. 

"Bahwa sebenarnya sudah ada langkah-langkah preemtif, tetapi dalam pelaksanaan (tidak) berjalan seperti ini," sesal Wahyu. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya