JATIMTIMES - Pembentukan panitia pemilihan kepala desa (P2KD) serentak tahap II tahun 2023 di Kabupaten Bangkalan tersisa 4 desa belum membentuk kepanitiaan. Padahal masa pembentukannya sudah berakhir 1 Oktober 2022 kemarin.
Dari 4 desa tersebut, diantaranya Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Desa/Kecamatan Tanjung Bumi, Desa Karang Nangkah, Kecamatan Blega dan Desa Mangkon, Kecamatan Arosbaya.
Baca Juga : Penembakan Gas Air Mata Jadi Atensi Khusus Tim Investigasi Tragedi Kanjuruhan Bentukan Kapolri
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Hosin Jamili menjelaskan, meskipun masih ada 4 desa yang belum membentuk P2KD, itu tidak menjadi masalah.
Hosin mengaku, itu tidak ada masalah dan masih diperbolehkan. Sebab, memang di aturan atau perbubnya seperti itu. "Kendala dari belum terbentuknya P2KD di 4 desa ini hanya terkendala secara administratif saja," kata Hosin saat di wawancarai, Senin (3/10/2022).
Menurutnya, dari 4 desa hanya Desa Tanah Merah Laok yang masih butuh dirapatkan secara khusus. Namun dia enggan menjabarkan kenapa harus ada rapat khusus. "Nanti lah, kita masih rapatkan bersama TFPKD dulu," lanjutnya.
Ditanya perihal hari pelaksanaan pilkades serentak tahap II, sampai saat ini Hosin masih terus mengelak, dia mengaku masih menunggu keputusan Bupati Bangkalan. "Hari H itu urusan bupati, karena diaturannya seperti itu," tuturnya.
Baca Juga : Tragedi Kanjuruhan, Satu Aremania Asal Kabupaten Blitar hingga Kini belum Ditemukan
Sekedar informasi, penundaan pelaksanaan Pilkades Serentak Tahap II tahun 2023 merupakan hasil kesepakatan bersama antara Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron bersama dengan para kepala desa se-Kabupaten Bangkalan di Pendapa Agung, Selasa (8/3/2022) malam lalu.
Keputusan penundaan Pilkades tahap II yang akan diikuti oleh 149 desa itu ditempuh dengan beberapa alasan, diantaranya karena minimnya anggaran operasional yang diproyeksikan menyedot APBD hingga Rp 24 miliar. Sementara anggaran yang tersedia kala itu hanya Rp 14 miliar.