JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menggeledah kantor desa di wilayah Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Penggeledahan ini dilakukan di kantor Desa Batangsaren, Senin (03/10/2022).
Kajari Tulungagung, melalui kasi Intel Agung Tri Raditya mengatakan, penggeledahan yang dilakukan sebagai upaya mencari barang bukti dalam penanganan perkara.
Baca Juga : Kejari Limpahkan Berkas Pulbaket, Inspektorat Jombang Mulai Intens Audit 2 Perumda
"Kegiatan penggeledahan oleh penyidik dalam rangka mencari alat bukti dalam penanganan perkara Desa Batangsaren," kata Agung, dalam rilis yang diterima media ini.
Lanjutnya, hingga saat ini pihak penyidik kejaksaan belum menetapkan siapa tersangka dugaan penyelewengan PADesa sebagaimana dilaporkan oleh terlapor.
"Status masih saksi, belum (ada) tersangka," ujarnya.
Agung berharap kasus ini segera dapat dinaikkan ke tahap berikutnya, untuk itu pihaknya terus melengkapi alat bukti sehingga dinyatakan cukup.
"Ya nanti kita kabari, kalau kita pinginnya secepatnya, selama alat bukti sudah mencukupi," ungkapnya.
Ia juga menegaskan, hingga saat ini hasil audit ulang yang ajukan ke Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi (BPKP) Jawa Timur, belum didapatkan kesimpulan apakah ditemukan kerugian negara atau tidak.
"Belum, nanti kita kabari" terangnya.
Baca Juga : Operasi Sikat Semeru 2022, 35 Kasus Diungkap Polres Tulungagung
Kejari Tulungagung juga belum memberikan keterangan hasil penggeledahan yang dilakukan.
Dokumen apa saja yang dicari dan ditemukan, hingga saat ini masih belum disampaikan.