free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Operasi Sikat Semeru 2022, 35 Kasus Diungkap Polres Tulungagung

Penulis : Anang Basso - Editor : Nurlayla Ratri

03 - Oct - 2022, 19:12

Placeholder
Rilis Ungkap Ops Sikat Semeru 2022, Polres Tulungagung / Foto: Anang Basso / Tulungagung Times

JATIMTIMES-  Polres Tulungagung mengungkap puluhan kasus hasil Operasi Sikat Semeru 2022, Senin (03/10/2022). Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto mengatakan Operasi Sikat Semeru digelar antara 19-30 September 2022.

Hasil dari Operasi Sikat Semeru ini, dipaparkan Eko Hartanto, melampaui target 7 ungkap kasus dari Polda Jatim.

Baca Juga : Dua Lokasi Beda Terkena Banjir dan Longsor Akibat Hujan Deras di Tulungagung

"Kita berhasil mengungkap 35 kasus yang hampir kesemuanya pencurian," kata AKBP Eko Hartanto.

Dari 35 ungkap ini, terdiri atas 9 kasus curanmor, 19 kasus curat dan 5 kasus pembawa senjata tajam.

"Ada 33 orang pelaku yang diamankan di Polres dan Polsek jajaran," ujarnya.

Beberapa kasus yang diungkap, dijelaskan Hartanto, ada kasus yang melibatkan anak. Pihaknya akan menggunakan proses hukum disversi sesuai ketentuan UU yang berlaku.

"Ada pelaku yang masih berusia anak, namun proses hukum kita lakukan disversi," terangnya.

Selain itu, beberapa kasus lain dijelaskan Kapolres akan dilakukan penyelesaian restorative justice.

Baca Juga : Papan Ucapan Tagar Usut Tuntas Korupsi ‘Kepung’ Mapolres Jember

Sebaran kasus yang berhasil diungkap di antaranya dilakukan Satreskrim Polres Tulungagung 3 kasus, oleh Polsek jajaran masing-masing Kedungwaru 3 kasus, Kota 2 kasus, Sumbergempol 2 kasus, Ngantru 2 kasus dan sejumlah lainnya tersebar dari Polsek lain.

Mayoritas barang yang dicuri adalah handphone, untuk itu EKo Hartanto mengimbau agar masyarakat lebih waspada dalam menyimpan dan menaruh barangnya.

"Imbauan, agar lebih waspada dalam menyimpan barang berharganya," paparnya .

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal sesuai dengan kasus yang dilakukan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Nurlayla Ratri