free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Sikap PWI Malang Raya Atas Tragedi Stadion Kanjuruhan, Dorong Pihak Terkait Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Dede Nana

02 - Oct - 2022, 23:47

Placeholder
Ucapan duka PWI Malang Raya (Ist)

JATIMTIMES - Tragedi memilukan di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan orang menjadi keprihatinan banyak pihak. Salah satunya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya

Ketua PWI Malang Raya Cahyono mengungkapkan, jika peristiwa ini menjadi sejarah kelam dalam olahraga di Indonesia, bahkan dunia. Telah banyak korban jiwa, tidak hanya korban meninggal dunia, namun juga luka-luka. 

Baca Juga : Peringati Hari Batik 2022, Gekraf Kota Batu Hadirkan Batik Street Fashion

Peristiwa memilukan ini menjadi bahan evaluasi kepada pemerintah, agar terus memberbaiki sistem atau regulasi dalam penyelenggaraan sepakbola di Indonesia pada semua level kompetisi, turnamen maupun pertandingan eksebishi lainnya.

Pemerintah juga harus bertanggungjawab atas ratusan korban yang meninggal dunia. Karena korban yang meninggal dunia itu diduga akibat lemparan gas air mata oleh aparat keamanan dalam mengamankan supporter. 

Padahal, sudah jelas penggunaan gas air mata dilarang oleh Federal Internationale de Football Association (FIFA). Regulasi yang dikeluarkan FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan, jika penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.

Dari peristiwa tersebut, PWI Malang Raya mengecam tindakan represif aparat keamanan terhadap penanganan supporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan. Bahkan patut diduga sudah melanggar Standard Operating Procedure (SOP) menangani penonton sepakbola di dalam stadion. 

"PWI Malang Raya juga mendesak negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tragedi Stadion Kanjuruhan yang sudah menyebabkan ratusan orang meninggal dunia dan menjadi korban. Negara harus segara membentuk tim penyelidik independen," jelasnya.

Baca Juga : Gubernur Jatim Kunjungi Aremania yang Dirawat di RSSA Malang, Penyebab Kematian Dibeberkan

Selain itu, PWI Malang Raya juga mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian saat mengamankan stadion.

Apalagi dalam proses mengamankan pertandingan sepakbola dalam stadion sudah diatur dalam beberapa peraturan. Seperti pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, Perkapolri Nomor 01 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, Perkapolri Nomor 08 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perkapolri Nomor 08 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara, dan Perkapolri Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pengendalian Huru-hara.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Dede Nana