JATIMTIMES – Tanah Kas Desa (TKD) Wonokerto Kecamatan Tekung Lumajang, yang sudah bertahun-tahun dikerjakan oleh perangkat desa setempat, digugat oleh pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik tanah sawah yang berasal dari warisan orang tuannya .
Akibat konflik kepemilikan ini, proses kemudian berlanjut ke meja hijau.
Baca Juga : Putri Candrawati Resmi Ditahan pada 30 September, Netizen: Akhirnya Pakai Baju Tahanan
Dalam persidangan di PN Lumajang, pihak yang mengklaim tanah tersebut berhasil memenangkan perkara, dan putusan PN Lumajang inipun dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.
Atas putusan tersebut, pihak Pemerintah Desa Wonokerto Kecamatan Tekung mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, sekalilgus melaporkan masalah ini ke Polda Jatim, yang pada saat ini berkas dari Polda Jatim kemudian dilimpahkan ke Polres Lumajang, untuk proses hukum selanjutnya.
Kuasa Hukum Pemerintah Desa Wonokerto Kecamatan Tekung Mahmud SH, pada Jumat (30/9) kemarin bertemu dengan Sekdes Wonokerto Edi Mulyono, bersama sejumlah warga lainnya, dimana sebagian tanah milik warga tersebut juga ikut diklaim dengan dalih merupakan objek dari sertifikat pihak penggugat, walaupun warga tidak ikut digugat seperti halnya tanah kas desa.
“Kalau proses hukumnya biar saja berjalan pada tingkat Kasasi, karena memang hak klien kami untuk mengajukan kasasi. Namun disisi lain kami juga melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian, karena kami menduga ada banyak kejanggalan terhadap riwayat tanah penggugat sehingga terjadi tumpang tindih bukti kepemilikannya ” kata Mahmud SH.
Dikatakan Mahmud, tanah tersebut sampai saat ini masih dikerjakan oleh sejumlah perangkat desa, karena berdasarkan administrasi desa tanah seluas 2 hektar tersebut memang sejak lama merupakan tanah kas desa.
“Yang kami laporkan adalah, tumpang tindih bukti kepemilikan dengan tanah kas desa dan tanah milik warga lainnya, sedangkan sejak awal sampai sekarang, tanah tersebut tidak pernah dipindah tangankan dalam transkasi apapun juga. Baik hibah, jual beli atau tukar guling. Tapi kenapa kemudian ada sertifikat atas objek sawah yang sama. Ini yang sedang kami usahakan untuk diungkap di Kepolisian,” kata Mahmud SH.
Mahmud berharap, pihak kepolisian di Lumajang benar-benar teliti dalam menelaah masalah ini, agar bisa mengungkap sejarah tanah kas desa tersebut dengan benar.
Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Telah Evakuasi Bayi yang Dibuang ke UPT PPSAB Sidoarjo
“Karena selain tanah kas desa, ada juga tanah warga yang tumpang tindih bukti kepemilkannya dengan sertifikat penggugat, dan tadi sebagian warga sudah berkumpul di kantor desa untuk proses klarifikasi. Sebagian dari warga ada yang membawa orang tua mereka, yang memberikan waris kepada warga yang tadi berkumpul di Kantor Desa Wonokerto,” ujar Mahmud kemudian.
Mahmud kemudian menjelaskan, sebidang tanah baru bisa berpindah hak kepada orang lain melalui hibah, jual beli, waqaf atau tukar guling. Kendati memiliki sertifikat, maka didalamnya harus jelas, dari mana asal usul perolehan tanah tersebut.
Mahmud tidak merinci hal-hal lain yang terkait masalah ini, karena menjadi persoalan hukum yang masih dipersidangkan.
Sementara itu Sekdes Wonokerto Edi Mulyono membenarkan bahwa sampai saat ini tanah kas desa tersebut masih dikerjakan oleh perangkat desa, sebelum ada keputusan tetap dari Mahkamah Agung.