TUBANTIMES-Patroli berskala besar dilakukan petugas gabungan Polri, TNI dan Satpol PP yang fokus pada pengendalian pengawasan peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol (Minol) di tempat hiburan malam serta di toko-toko mendapat perhatian khusus dari Ketua DPRD Tuban, Mohammad Miyadi.
Miyadi pun meminta agar petugas tak tebang pilih saat melakukan patroli dan razia terkait peredaran minol. Sebab, dewan juga menduga masih ada tempat hiburan lain menjual minol tanpa mengantongi izin. Oleh sebab itu, dalam operasi perlu ada penyisiran disemua toko atau tempat hiburan malam yang menjual minol atau miras.
Baca Juga : Ketua Fraksi Gerindra Jatim Minta Semua Anggota Pro Aktif Kawal R-APBD 2023 demi Rakyat
"Tempat hiburan malam yang lain juga perlu dilakukan pemeriksaan dan pemantauan secara berkala. Siapa tau kayak di Glamour, Dunia Karaoke (DK) atau tempat hiburan yang lain masa berlaku izinnya juga habis," papar Ketua DPRD yang juga Ketua PKB Tuban itu.
Mantan aktivis Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) ini juga menegaskan, agar petugas selalu melakukan razia di semua tempat hiburan malam di Kabupaten Tuban. Selanjutnya, jangan sampai ada yang tertinggal agar memenuhi unsur keadilan.
"Ya harus semua dilakukan razia, tanpa ada yang ditinggal. Harapannya, agar memenuhi unsur keadilan dan pastinya tetap beraturan sesuai aturan yang berlaku," imbuhnya.
Terpisah, Kasat Samapta Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah saat dikonfirmasi terkait patroli menjelaskan, petugas melakukan razia di toko yang berada di Jalan Raya Plumpang-Rengel. Dari hasil pemeriksaan tersebut nihil dan pihak toko bisa menunjukkan surat izin penjualan minuman alkohol golongan A, B dan C. Sedangkan, razia di tempat hiburan malam yakni di OK Karaoke petugas mendapatkan minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin dari pihak berwenang.
"Yang kami dapatkan dari OK Karaoke diantaranya, 7 Botol Happy Soju, 1 Botol Chivas Regal, 1 Botol Vibe dan 1 Botol Black Labe," terang mantan Kapolsek Bancar ini.
Ia menambahkan, untuk tempat hiburan malam yang lain tak dilalukan razia lantaran sudah ada perizinan menjual miras. Seperti, yang berada di tempat karaoke Glamour dan DK, sebelumnya pernah diperiksa. Dari pemeriksaan pengelola sudah menunjukkan bahwa minol yang dijual sudah ada izinnya.
Baca Juga : Puluhan Petani Sukodono Protes Pembangunan Irigasi di Desa Punjul, Ini Sebabnya
"Kita sudah pernah razia dan ada perizinan menjual miras dikeduanya. Dan untuk Oke Karaoke itu baru dan tidak ada izinnya," papar Chakim.
Kasat Samapta Polres Tuban itu memastikan, bagi yang sengaja menyimpan, mengedarkan, mengecer dan atau menjual lagsung minuman beralkohol tradisional, minuman beralkohol campuaran atau oplosan dan baceman tanpa ada izin dari pihak berwenang. Sehingga, yang bersangkutan dikenakan pasal 16 ayat 1 Huruf C Perda Kabupaten Tuban Nomor 9 tahun 2016 tentang, pengendalian, pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
"Selanjutnya, pemilik karaoke tersebut akan dipanggil untuk kemudian dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan," pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya petugas gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Tuban menyita puluhan botol minuman beralkohol (minol) tanpa izin atau ilegal. Puluhan botol minuman haram tersebut diamankan saat petugas melakukan razia toko dan tempat karaoke yang disinyalir menjual minhol, pada Rabu (28/9/2022) malam.(*)