free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Ini Makna Pengibaran Bendera di Hari Kesaktian Pancasila

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

30 - Sep - 2022, 17:59

Placeholder
Gambar Pancasila sebagai simbol Pancasila (Sumber bpip.go.id)

JATIMTIMES - Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap 1 Oktober. Peringatan itu dilakukan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967. 

Hari Kesaktian Pancasila ini sebagai simbol kemenangan atas aksi propaganda yang bertujuan mengubah dasar negara dari pancasila menjadi komunis, pada peristiwa G30S. 

Baca Juga : G30SPKI atau G30 S? Begini Sejarah Sebutan Peristiwa Berdarah di Akhir September

Lahirnya Hari Kebangkitan Pancasila ini sejatinya untuk menegaskan kembali bahwa ideologi Pancasila yang dianut Indonesia tidak bisa digantikan dengan paham lainnya. 

Oleh karenanya, pada 30 September dikibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk tanda duka nasional. Kemudian dilanjutkan pada 1 Oktober dikibarkan bendera secara penuh. 

Itu sebagai simbol kemenangan "Kesaktian Pancasila" yang bisa menangkal ancaman paham komunis. 

Dikutip dari laman Kemendikbud Ristek, tema upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2022 adalah Bangkit Bergerak Bersama Pancasila. 

Upacara tersebut bakal dilaksakana pada Sabtu, 1 Oktober 2022 di Monumen Pancasila Sakti, Jalan Raya Pondok Gede, Lubang Buaya, Jakarta Timur. Upacara ini diikuti oleh seluruh pimpinan lembaga negara. 

Seperti dikutip dari Situs Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ada beberapa proses penetapan Hari Kebangkitan Pancasila. Pada 24 September 1966, Menteri / Panglima Angkatan Kepolisian memberikan usul agar Hari Kesaktian Pancasila diperingati seluruh jajaran Angkatan Bersenjata. 

Baca Juga : Cek Cara Cepat Unduh Video YouTube, Tak Perlu Pakai Link

Sebelum itu, pada 17 September 1966, aturan terkait Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada 1 Oktober juga telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri / Panglima Angkatan Darat, ditetapkan pada 17 September 1966. 

Kemudian, Soeharto selaku Menteri Utama Bidang Pertahanan dan Keamanan menerbitkan Keputusan Nomor (Kep/B/134/1966) tanggal 29 September 1966 agar Hari Kesaktian Pancasila diperingati oleh seluruh orde Angkatan Bersenjata. 

Sejak saat itu, seluruh komponen pemerintahan menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila setiap 1 Oktober. Diikuti dengan budaya menaikkan bendera penuh di seluruh wilayah Indonesia. 


Topik

Serba Serbi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri