JATIMTIMES - Ulah empat kapal nalayan jaring trawl kembali meresahkan. Mereka tertangkap basah saat menggunakan alat tangkap yang dilarang tersebut.
Keempat kapal nelayan tersebut diamankan saat tiga kapal Sat Polairud Polres Gresik melaksanakan patroli rutin. Tepatnya di Perairan Ujungpangkah, Gresik.
Baca Juga : Sejoli Asal Surabaya Curi Motor Jamaah Pengajian di Gresik
Kasat Polairud Polres Gresik AKP Poerlaksono menyebutkan, pengamanan kapal nelayan yang menggunakan jaring trawl terjadi pada Rabu (28/9/2022) kemarin. "Keempat kapal nelayan itu menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang (trawl)," kata Poerlaksono saat dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022).
Poerlaksono menyebutkan, keempat kapal nelayan itu bernama KMN Heni Jaya, KMN Zamira, KMN Berkat, dan satu KMN tak bernama. Selain itu, empat nakhoda diamankan.
Tiga nakhoda di antaranya bernama Alamin (30), Ahmad Muis (37), Romzi (35), warga Campurejo, Panceng, Gresik. Sedangkan satu nakhoda lainnya bernama Junaidi Abdila (28), warga Weru Lor, Paciran, Lamongan.
"Empat perahu dan nakhodanya kita amankan bersama barang bukti Jaring minitrawl. Ada juga hasil tangkapan ikan yang kami amankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Baca Juga : Audiensi dengan DPRD, HMI Tulungagung Sampaikan 5 Tuntutan
Poerloksono menyatakan, para nelayan itu akan dijerat dengan Pasal 85 Jo Pasal 9 dan pasal 100 B Undang Undang no 45 tahun 2009 tentang perikanan.