free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dewan Berharap Ekeskutif Serius Tangani Peredaranan Minol Dukung Predikat Banyuwangi Kota Layak Anak

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

29 - Sep - 2022, 06:02

Placeholder
Neni Viantin Diah M, Anggota Dewan asal PKS DPRD Kabupaten Banyuwangi (Foto; Nurhadi Banyuwangi Times)

JATIMTIMES - Banyaknya peredaran minuman berakohol (minol) di masyarakat Banyuwangi membuat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi ikut merasa prihatin. 

Apalagi pada saat ini Banyuwangi masih dalam upaya mewujudkan Kota Layak Anak (KLA). Ia pun berharap anak-anak bisa berkembang dengan optimal dalam lingkungan yang kondusif.

Baca Juga : Menyamakan Persepsi Menumbuhkembangkan Kerukunan Umat Beragama di Banyuwangi 

 

Hal tersebut disampaikan Neni Viantin D M, anggota dewan asal PKS DPRD Banyuwangi di gedung dewan pada Rabu (28/09/2022).

Menurut dia sementara ini di kota yang menjadi tujuan utama wisatawan dalam beberapa tahun terakhir ini masih banyak penjualan minol yang terkesan begitu bebas.  Padahal Banyuwangi sudah mempunyai Perda yang mengatur penjualan minol dan siapa saja yang bisa menjual dan membeli sudah diatur dengan jelas.

“Akan tetapi, kita lihat sekarang ini bagaimana maraknya peredaran minol di masyarakat. Hal ini akan berdampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap anak-anak. Sehingga menurut kami mereka yang menjadi salah satu kelompok yang terdampak sosial dari penjualan minol yang terkesan begitu bebas dan bertebaran dimana-mana,” jelas wanita asal Madiun itu.

Politisi berjilbab itu menambahkan beberapa waktu lalu sudah ada warga masyarakat yang menyampaikan keluhannya terkait kekhawatiran anak-anak mereka yang tinggal di dekat penjualan minol. Karena ditakutkan suatu saat mungkin tidak kuat imannya mereka ingin mencoba minol tersebut. Malah tidak sedikit orang tua merasa bingung untuk mengantisipasi dan menanggulangi anak-anaknya agar tidak mengkonsumsi minol.

“Bahkan ada yang melaporkan, mereka ini maksudnya anak-anak sudah berani mengancam orang tuanya. Meminta secara paksa kepada orang tuanya, bahkan sampai memberikan ancaman kalau enggak dikasih uang untuk beli minol akan dibunuh. Kenyataan ini cukup memprihatinkan,” imbuh Neni.

Realitas seperti itulah yang menjadikan sebagian orang tua merasa kuatir dan resah. Anak-anak yang mengkonsumsi minol otomatis akan terganggu perkembangan masa depannya. Ketika di usia sekolah yang seharusnya dia bisa belajar secara kondusif, mau tidak mau ketika terkontaminasi dengan minol maka secara otomatis berdampak pada konsentrasi belajarnya. Tidak menutup kemungkinan harapan cita-cita masa depannya itu tidak lagi menjadi fokus untuk dicapai.

“Padahal anak-anak ini kan generasi penerus bangsa, khususnya di Banyuwangi . Kalau masa depan anak-anak sekarang sudah tidak jelas, bagaimana kondisi Banyuwangi dalam beberapa tahun ke depan,” imbuh dia.

Baca Juga : Workshop di Kecamatan Ponggok, Bupati Blitar dan Dinas Pendidikan Ajak Guru TK Sukseskan Program Kurikulum Merdeka 

 

Mengingat pentingnya menyelamatkan generasi muda  harapan bangsa, sebagai anggota dewan pihaknya berharap mudah-mudahan eksekutif khususnya dinas/instansi terkait segera ada solusi terhadap maraknya minuman beralkohol di masyarakat ini, terutama memberikan perlindingan agar anak-anak tidak menjadi korban.

“Harapan kami kepada pemerintah, untuk  segera ada solusi agar tidak berkelanjutan efek sosialnya. Peredaran minuman beralkohol  lebih ditertibkan dan yang diizinkan menjual itu benar-benar sesuai Perda yang ada,” ucapnya.

Sementara Ahmad Saeho, Kepala Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi mengungkapkan Keputusan Bupati Banyuwangi tentang Tim Terpadu Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol sudah ditetapkan sejak tanggal 27 April 2022.

“Tepatnya Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/71/Kep/429.011/2022 Tentang Tim Terpadu Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol. Kalau Perbup dan Tim dimaksud berjalan optimal tentu sangat mendukung KLA untuk Banyuwangi,” jelas Saeho.

Menurut dia regulasi sudah ada dan tim  juga sudah terbentuk. “Terkait bagaimana pelaksanaan di lapangan, saya masih perlu koordinasi lagi dengan SKPD terkait,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Sri Kurnia Mahiruni