JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang rugi milliar rupiah akibat pajak reklame yang menunggak di tahun 2022 ini. Alhasil, Satpol PP Kota Malang langsung bergerak menertibkan ratusan reklame yang menunggak pajak.
Operasi reklame dilakukan Satpol PP Kota Malang bersama Bapenda Kota Malang yang memiliki data terkait reklame yang menunggak. Operasi tersebut menyasar ratusan titik yang ditarget akan dilaksanakan selama bulan September 2022 ini.
Baca Juga : Wali Kota Malang Sutiaji Lantik 9 Kepala Dinas Hasil Seleksi Terbuka, Sisakan Dispendukcapil
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa operasi yang dilakukan kali ini untuk penertiban reklame. Hal itu berdasarkan Perda No 2/2022 tentang penyelenggaraan reklame.
“Kami menjalankan tupoksi Satpol PP untuk menertibkan pelanggaran Perda pada reklame atau penyelenggaraan reklame yang tidak mengurus izin atau membayar pajak,” kata Rahmat, Rabu (28/9/2022).
Dalam operasi yang dilakukan, Rahmat mengaku berdasarkan surat Bapenda, kurang lebih Rp 1,4 miliar target yang semestinya didapatkan oleh Pemkot Malang melalui pajak reklame. Oleh karena itu penertiban dilakukan kepada penyelenggara reklame yang sudah ditegur Bapenda, tetapi tidak menghiraukan.
“Sehingga ini adalah bagian dari penertiban itu. Di beberapa titik tidak sampai kami lepas medianya. Karena mereka ada yang berjanji hari ini bayar, ada yang janji Jum'at, ada yang minta waktu 1-2 hari dengan membuat pernyataan bermaterai,” ungkap Rahmat.
Pada operasi kali ini, tak semua reklame langsung dicopot. Karena ada sejumlah reklame yang hanya diberikan stiker peringatan dari Satpol PP Kota Malang dengan perjanjian segera dilakukan pembayaran.
Contohnya, dua lokasi reklame yang ada di area Soekarno-Hatta (Suhat). Pertama, tempat karaoke Happy Puppy yang diketahui telah menunggak puluhan juta. Namun, mereka saat didatangi Satpol PP dan Bapenda Kota Malang berjanji akan segera melakukan pembayaran.
Kedua, yakni gerai milik MS Glow yang juga menunggak pajak reklame, sehingga perlu dilakukan penindakan oleh Satpol PP Kota Malang.
“MS Glow sebenarnya tadi mau kami bongkar, tapi mereka janji, jadi kita pasang stiker. Satu dua hari tidak jelas, kita bongkar. Ini peringatan terakhir,” tegas Rahmat.
Sementara sejumlah reklame yang masuk dalam target operasi juga langsung dicopot oleh jajaran Satpol PP Kota Malang. Hal ini dikarenakan pihak pemilik reklame tak memiliki kejelasan untuk membayar tunggakan pajak maupun tak mau mengurus izin pemasangan reklame.
Menurut Rahmat, surat yang sudah disepakati tak diindahkan, sehingga Satpol PP Kota Malang tak akan berkompromi lagi. Namun, untuk konstruksi atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan diperiksa lagi, jika juga tidak ada izin seluruhnya akan langsung dieksekusi.
Baca Juga : Wali Kota Malang Sutiaji Lantik Pejabat Tinggi Pemimpin 9 OPD, Sisakan Dispendukcapil
“Penegakan hukum ini dalam rangka menjaga ketentraman sekaligus meningkatkan PAD dari pajak reklame,” tutur Rahmat.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto menyebutkan bahwa untuk sasaran operasi khusus hari ini sebanyak 12 pemilik reklame. Dari puluhan target operasi itu, nilai tunggakan sebesar Rp 227 juta.
“Jumlah yang tertagih dan dibayar hari ini, sehingga tidak dilakukan pembongkaran sebesar Rp 110 juta. Besok kita lakukan lagi dengan nilai tunggakan Rp 313 juta,” ungkap Rahmat.
Sementara, Handi mengaku target pajak reklame untuk tahun 2022 sebesar Rp 40 miliar. Dan untuk nilai tunggakan tahun 2022 ini sebesar Rp 1,4 miliar.
“Soal tunggakan pajak terutama pajak reklame, kita mengoptimalkan sinergi dengan Satpol PP untuk melakukan penegakan perda, utamanya penindakan WP (Wajib Pajak) yang bandel yang belum melunasi pajaknya,” pungkas Handi.