JATIMTIMES - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri melakukan pengecekan dan tera ulang alat ukur timbangan para pedagang di pasar tradisional Kelurahan Pesantren.
Tera ulang dilakukan untuk memperbaiki dan memastikan kembali keakuratan timbangan setelah pemakaian kurang lebih satu tahun.
Baca Juga : Doa Bersama Antarkan Kafilah Kota Kediri Wakili Jawa Timur ke MTQ Nasional ke 29
Tintawati, sekdin Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri, mengatakan, kegiatan ini juga dilakukan untuk melindungi konsumen dari para pedagang yang melakukan kecurangan dengan memodifikasi alat timbangnya.
Menurut dia, tera ulang timbangan idealnya dilakukan satu kali dalam setahun. Ia juga mengingatkan kepada para pedagang untuk aktif melakukan tera ulang timbangan agar tidak ada yang dirugikan dalam transaksi jual beli antara pembeli dan pedagang.
"Tera ulang ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap konsumen. Harapannya dengan tera ulang konsumen dapat terlindungi dari adanya tindakan kecurangan yang dilakukan oleh oknum pedagang," ujarnya.
Tera ulang dinilai penting untuk mengingat masa penggunaan timbangan dalam kurun waktu lama atau satu tahun lamanya, maka timbangan tersebut perlu dilakukan penyesuaian kembali.
Baca Juga : Inaugurasi Mahasiswa UNP Kediri, Wali Kota Kediri Tekankan Mahasiswa Harus Adaptif dan Miliki Growth Mindset
Sementara itu, Agus warga sekitar mengaku cukup mendukung dengan tera ulang ini. Menurut dia, ia tak ingin mengecewakan pembeli dikarenakan terjadinya kerusakan terhadap timbangan
"Setuju saja dilakukan tera ulang seperti ini. Karena timbangan sendiri bila terus-menerus dipakai kita juga tidak tahu apakah alat ini rusak atau tidak yang merugikan pembeli atau justru sebaliknya," ucapnya.