JATIMTIMES - Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 tahap 3 mulai dicairkan kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan mulai Senin (26/9).
Dikutip dari laman resmi bsu.kemnaker.go.id besaran yang didapatkan oleh pekerja adalah Rp 600 ribu.
Baca Juga : Sepasang Kekasih Dapat Denda Rp 3,1 Juta Gara-Gara Terekam Sedang Bercumbu di Pantai
Oleh karenanya, masyarakat perlu kembali mengecek syarat yang harus dipenuhi agar bisa mencairkan BSU. Berikut ini kriteria dan syarat penerima BSU 2022.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. (Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/ UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/ UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh)
4. Bukan PNS, TNI dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Selanjutnya untuk melakukan langkah pengecekan seperti berikut ini.
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaram akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda
3. Masuk. Login ke dalam akun Anda
Baca Juga : Magnet Pariwisata Jatim, Baru Buka di Masa Pandemi dan Optimis Tetap Bisa Bangkit
4. Lengkapi Profil. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foro profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
5. Cek notifikasi. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.