JATIMTIMES - Penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah masih menjadi problem. Bukan hanya memikirkan status masa depan, tenaga honorer juga tak bisa kerja maksimal karena merasa khawatir dan was-was.
Terlebih adanya aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018. Di mana, tenaga honorer akan dihapus mulai November 2023. Oleh karenanya, pemerintah mulai melakukan Pendataan Non ASN. Hal itu dilakukan untuk mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai non ASN.
Baca Juga : Luar Biasa, Pendaftar PTSL di Tulungagung Capai 580 Ribu Bidang Tanah
Dikutip dari surat edaran MenPANRB, Pendataan Non ASN bakal segera berakhir pada Jumat, 30 September 2022. Oleh karenanya, tenaga honorer yang hendak mendaftar, harus segera memastikan kecocokan syarat dan kriteria Pendataan Non ASN.
Jika pegawai Non ASN memenuhi syarat, maka dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK. Dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketika.
c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
Baca Juga : Bank Jatim dan Pemkot Surabaya Tanam Pohon di Sentra Ikan Romokalisari
d. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
e. Berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.