free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Maling di Tulungagung Gasak HP Pengunjung Warkop yang Tertidur

Penulis : Anang Basso - Editor : Nurlayla Ratri

26 - Sep - 2022, 02:48

Placeholder
Tersangka AP dan barang bukti yang diamankan polisi / Foto : Dokpol / Tulungagung Times

JATIMTIMES - Hati-hati main handphone di warung kopi, jangan sampai ketiduran. Pasalnya, bisa saja handphone yang ditinggal tidur itu, kemudian disikat maling seperti yang terjadi di salah satu warung kopi di Kabupaten Tulungagung ini.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan kasus ini berawal dari laporan seroang korban yang diketahui berinisial AP (24) mahasiswa yang beralamat di Dusun Krajan, Desa Gondosuli, Kecamatan Gondang pada, Jumat (02/9/2022) lalu.

Baca Juga : Komplikasi, Kakek di Tulungagung Ini Akhiri Hidup di Kandang Sapi

"Korban tertidur dalam keadaan lengah di warung kopi, sewaktu terbangun ternyata HP milik korban sudah tidak ada di tempatnya. Atas kejadian ini, ia membuat laporan dan kita tindaklanjuti," kata Iptu Anshori, Minggu (25/9/2022).

Hasil penyelidikan, unit Resmob Polres Tulungagung di Backup Resmob Polrestabes Surabaya, pelaku tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan ini berhasil diungkap pada Rabu (21/9/2022).

Seorang laki laki yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan  berinisial AD (20) pria, pelajar (Mahasiswa) warga Jalan Dr Soetomo Gg II, Kelurahan Tertek, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

"Tim Resmob Polres Tulungagung dengan dibantu oleh Tim Resmob Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kos di Dukuh Pakis, Kota Surabaya," imbuhnya.

Modus pencurian ini, menurut Kasi Humas, diawali dengan pelaku standby di warung kopi untuk menunggu sasaran (korban) yang sedang lengah.

Baca Juga : Kuota Pengunjung Wisata Alam Bedengan Malang Bakal Dibatasi, Ini Alasannya

"Ketika korban lengah dan tertidur, selanjutnya pelaku mengambil HP dan melarikan diri," ungkapnya.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah dosbook, 1 buah handphone jenis Poco M4 , 2 buah Vapor dan 1  buah jam tangan merk Swis Army.

Atas perbuatannya AP dijerat dengan  Pasal Pasal 363 KUH Pidana  dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Nurlayla Ratri