JATIMTIMES - Hati-hati main handphone di warung kopi, jangan sampai ketiduran. Pasalnya, bisa saja handphone yang ditinggal tidur itu, kemudian disikat maling seperti yang terjadi di salah satu warung kopi di Kabupaten Tulungagung ini.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan kasus ini berawal dari laporan seroang korban yang diketahui berinisial AP (24) mahasiswa yang beralamat di Dusun Krajan, Desa Gondosuli, Kecamatan Gondang pada, Jumat (02/9/2022) lalu.
Baca Juga : Komplikasi, Kakek di Tulungagung Ini Akhiri Hidup di Kandang Sapi
"Korban tertidur dalam keadaan lengah di warung kopi, sewaktu terbangun ternyata HP milik korban sudah tidak ada di tempatnya. Atas kejadian ini, ia membuat laporan dan kita tindaklanjuti," kata Iptu Anshori, Minggu (25/9/2022).
Hasil penyelidikan, unit Resmob Polres Tulungagung di Backup Resmob Polrestabes Surabaya, pelaku tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan ini berhasil diungkap pada Rabu (21/9/2022).
Seorang laki laki yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial AD (20) pria, pelajar (Mahasiswa) warga Jalan Dr Soetomo Gg II, Kelurahan Tertek, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
"Tim Resmob Polres Tulungagung dengan dibantu oleh Tim Resmob Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kos di Dukuh Pakis, Kota Surabaya," imbuhnya.
Modus pencurian ini, menurut Kasi Humas, diawali dengan pelaku standby di warung kopi untuk menunggu sasaran (korban) yang sedang lengah.
Baca Juga : Kuota Pengunjung Wisata Alam Bedengan Malang Bakal Dibatasi, Ini Alasannya
"Ketika korban lengah dan tertidur, selanjutnya pelaku mengambil HP dan melarikan diri," ungkapnya.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah dosbook, 1 buah handphone jenis Poco M4 , 2 buah Vapor dan 1 buah jam tangan merk Swis Army.
Atas perbuatannya AP dijerat dengan Pasal Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.