JATIMTIMES - Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Lumajang Agus Setiawan SE memberikan saran agar Mall Pelayanan Publik (MPP) Lumajang tidak hanya harus disertai Call Centre, namun harus juga dilengkapi dengan Pos Pengaduan jika ada masalah dengan layanan MPP.
Selama ini menurut Agus Setiawan, sering muncul banyak komplain terkait layanan masyarakat, dan hal itu disampaikan melalui akun FB Lapor Lumajang yang memang digagas oleh Pemkab Lumajang.
Baca Juga : Elf Muatan Ayam Tabrak Tronton di Jalan Raya Ngantru Tulungagung, Ini Akibatnya
"Jika melapor melalui media sosial khususnya FB, ada banyak kelemahannya. Salah satunya, menimbulkan pro kontra bahkan sampai bulliying. Yang lapor malah dibully oleh pembaca lainnya. Ini kemudian menyebabkan warga apatis untuk melapor melalui media sosial, karena takut dibully tadi," kata Agus Setiawan.
Jika ada pos pengaduan khusus atau Whistle Blower System, baik langsung secara online, pihak MPP harus bisa menjamin kerahasian pengadunya. Selain itu perlu ada sistem dan adminsitrasi khusus pengaduan tersebut.
"Whistle blower system harus dapat menjamin kerahasiaan sang pengadu. Kemudian setiap pengaduan nanti diberikan nomor ticket yang harus difollow up hingga tuntas oleh instansi yang bersangkutan. Ini akan menjadi lebih baik kepada MPP," kata Agus Setiawan kemudian.
Baca Juga : Sirkuit Motegi Hujan Deras, MotoGP 'Panggil' Mbak Rara Si Pawang Hujan, Begini Respon Warganet
Disisi lain, Kadin Lumajang juga memberikan apresiasi atas hadirnya MPP di Lumajang, karena akan sangat membantu proses perijinan bagi para pengusaha di Lumajang dalam melengkapi perijinan dan administrasi lainnya.