JATIMTIMES - Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Cabang Tuban melaporkan pengacara Alvin Liem yang diduga menghina institusi kejaksaan melalui akun Youtube Quotient TV. Alvin Liem dilaporkan Persaja ke Mapolres Tuban karena diangggap melakukan pencemaran nama baik institusi kejaksaan.
Laporan tersebut dilakukan ke Polres Tuba pada Jumat (23/9) oleh perwakilan Persaja Cabang Tuban Bagus Priyo Ayudo dan diterima langsung penyidik Polres Tuban. "Benar yang bersangkutan (Alvin Liem) sudah kami laporkan," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban Muis Ari Guntoro kepada wartawan, Sabtu (24/9/2022).
Baca Juga : Bansos Jumat Berkah dari Kapolsek Besuki Diterima Keluarga Wasit yang Kena Stroke
Menurut Muis, Alvin Liem dilaporkan Persaja Tuban lantaran pada 10 September 2022 diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik Youtube. Dalam tayangan itu, Alvin mengatakan kejaksaan sarang mafia
"Setelah melaporkan kejadian tersebut, semoga segera ada penyelidikan lebih lanjut," ujar Muis.
Kejaksaan Negeri Tuban mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan media sosial dengan bijak. Jangan sampai digunakan untuk memfitnah atau mencemarkan nama baik orang atau institusi. Saran dan kritik tetap diperbolehkan asalkan sesuai fakta serta data yang ada.
"Gunakanlah medsos dengan baik. Jangan sampai mencederai orang lain," ucap Muis.
Baca Juga : Dinsos Pamekasan Pastikan Penyaluran BLT DBHCHT Transparan dan Tepat Sasaran
Laporan terhadap Alvin Liem juga banyak dilakukan persatuan jaksa di daerah lain.