JATIMTIMES - Dugaan perlakuan cabul dan tindakan penganiayaan yang dialami oleh Warga Kecamatan Wajak, RDR ternyata belum menemui kata sepakat untuk bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Meskipun kedua belah pihak antara RDR sekalu pelapor dan dan Kepala Desa Bringin Teguh Patriajati sebagai terlapor telah mengaku telah beberapa kali jalur mediasi secara kekeluargaan.
Sebelumnya, RDR telah melaporkan dugaan peristiwa yang dialaminya pada Minggu (18/9/2022) malam. RDR melaporkannya pada Selasa (20/9/2022) siang. Dalam laporan yang ia lakukan ke Polsek Wajak, RDR mengaku mendapat perlakuan dugaan tindakan pencabulan dan penganiayaan.
Baca Juga : Kasus Jaksa Cabul, Mucikari di Jombang Divonis 11 Bulan Penjara
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa (Kades) Bringin Kecamatan Wajak, Teguh Patriajati mengaku bahwa tuduhan yang dilaporkan ke Polsek Wajak adalah tidak benar, dan hal tersebut merupakan salah paham. Dimana dalam laporan itu, dirinya diduga melakukan tindakan cabul dan penganiayaan dalam kondisi mabuk.
"Saat itu, saya sedang mencari udeng yang saya pakai dalam Karnaval Desa di Desa Dadapan. Udeng saya itu terlepas saat saya dibonceng menggunakan motor, karena saya kibaskan untuk mencari jalan," ujar Teguh, Jumat (23/9/2022).
Saat itulah peristiwa itu terjadi. Teguh mengaku, dirinya berniat mencari udeng miliknya yang terlepas. Dalam waktu nyaris bersamaan, dirinya mendapati ada seseorang yang menggunakan udeng yang menurut Teguh mirip dengan udeng miliknya.
"Saya ambil udeng itu, posisi saya ada di belakang (RDR) nya. Saya juga tidak tahu kalau dia perempuan. Karena selain saya dari belakangnya, dia (RDR) itu sedang tampil dengan menggunakan riasan seperti laki-laki," jelas Teguh.
Dirinya juga tidak mengaku melakukan pemukulan seperti yang dilaporkan oleh RDR. Malah dirinya mengaku ada seseorang yang memukulnya dari belakang hingga membuatnya tersungkur ke tanah.
"Saat saya ambil udengnya, dia (RDR) berusaha mempertahankan udengnya, secara reflek tangan saya bergerak tapi saya tidak memukul. Bahkan tanpa saya tahu ada yang memukul saya dari belakang. Saya langsung tersungkur," jelas dia.
Setelah kejadian itu, dirinya pun diajak pulang oleh beberapa warga setempat. Keesokan harinya, pada Senin (19/9/2022) ia berusaha untuk mendatangi rumah korban. Tujuannya untuk melakukan mediasi agar peristiwa yang ia sebut hanya salah paham itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca Juga : Sengketa Tanah Bengkok, Kuasa Pemohon Eksekusi Persilakan Warga Ajukan PK, Sayangkan Statemen Wabup Malang
Ternyata upaya tersebut belum seutuhnya menemui kata sepakat. Pihak keluarga RDR berjanji untuk melakukan mediasi pada Selasa (20/9/2022) pukul 13.00 WIB. Namun secara tiba-tiba, mediasi itu batal, dan diketahui bahwa Kades Bringin sudah dilaporkan ke pihak Polsek Wajak.
Hingga saat ini, pihak Kades Bringin tetap berusaha melakukan upaya mediasi. Namun perwakilan pihak keluarga menyebut bahwa RDR beserta keluarganya masih belum siap secara psikologi untuk bertemu dengan pihak Kades.
Dalam mediasi yang digelar pada Jumat (23/9/2022) siang, perwakilan keluarga RDR menyebut ada sejumlah persyaratan yang diinginkan oleh keluarganya agar masalah itu sepakat untuk selesai secara kekeluargaan. Yakni permintaan maaf secara tertulis, jaminan keamanan kepada korban dan keluarga setelah kesepakatan damai, dokter untuk pemulihan, bila islah sudah dilaksanakan juga agar tidak ada upaya fitnah.
Sementara itu sebagai informasi, fakta berbeda disebutkan dalam laporan yang dilakukan RDR ke Polsek Wajak. Dimana Kepala Desa RDR mengaku bahwa Kades Bringin melakukan hal tersebut dengan sengaja. Dimana sebelum melakukan tindakan penganiayaan, RDR mengaku mendapat perlakuan cabul dengan disentuh bagian tubuhnya. Kepada Polsek Wajak, RDR juga mengaku merasakan nyeri di bagian kepala, leher dan ada luka di bagian pelipis matanya.